Ketua KPU: Yang Merasa Belum Tercover, Segera Lakukan Koordinasi
SORONG-Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, Abraham Yosias Imbiri ketika melakukan jumpa pers di Km 10 Kota Sorong, Senin (26/6) mengatakan bahwa KPU telah melaksanakan pleno Rekapitulasi sehingga Daftar Pemilih Tetap di 29 Distrik dan 255 TPS Kabupaten Tambrauw ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 21.792 daftar pemilih.
“Hal tersebut berdasarkan jadwal dan tahapan yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia bahwa pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Tambrauw yaitu pada tanggal 20 Juni dan 21 Juni di FEF Kabupaten Tambrauw,” katanya.
Kemudian ada tahapan untuk daftar pemilih tambahan, kata Abraham, Jadi nanti setelah ditetapkan DPT. Selanjutnya di tanggal 27 Juni, KPU Kabupaten Tambrauw akan menyerahkan ke KPU Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami akan serahkan ke KPU Provinsi Papua Barat Daya selanjutnya perbaikan daftar pemilih tambahan. Dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi, kemudian nanti pekerjaan tahapan yang berikutnya adalah menyangkut daftar pemilih tambahan yang kami akan laksanakan terus sampai pada tanggal 14 Februari tahun 2024,” ungkapnya.
Ketua KPU Tambrauw menegaskan bahwa KPU Kabupaten Tambrauw akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Tambrauw, misalnya yang belum melakukan perekaman, atau yang sudah tetapi sistem belum bisa baca. Maka KPU akan perjuangkan untuk bisa diakomodir.
“Kami tidak mau hak pilih dari masyarakat Kabupaten Tambrauw tidak tercover, sehingga KPU Kabupaten Tambrauw akan terus berupaya bekerja untuk semua masyarakat Tambrauw yang memiliki hak memilih akan diakomodir,” tegasnya.
Abraham, mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum tercover di DPT Pemilu 2024 agar melakukan koordinasi dengan pihak KPU.
“Tidak perlu khawatir, yang penting bagi masyarakat yang merasa tidak tercover segera melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Tambrauw. Datang bawa KTP dan KK yang berdomisili di Tambrauw,” pungkasnya.(zia)













