SORONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengumumkan satu dari 12 bakal calon (Balon) anggota DPD RI yakni Hartono lengkap administrasi. Sementara 11 anggota lainnya diberi waktu perbaikan hingga bulan Juli 2023.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menjelaskan KPU PBD telah melakukan rapat verifikasi administrasi dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan kepada bakal calon anggota DPD RI dan partai politik peserta politik pemilu tahun 2024.
Bakal calon anggota DPD RI dan juga bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dan yang mendaftar dari unsur partai politik sebanyak 18 partai kemudian calon perorangan atau anggota DPD RI terdiri dari 12 bakal calon.
“Hari ini kita mengembalikan dokumen kepada bakal calon perseorangan (DPD) RI, dari 12 bakal calon, yang memenuhi syarat hanya 1 yakni Hartono. Dan yang belum memenuhi syarat terdiri dari 11 bakal calon,”jelasnya kepada awak media, Sabtu (24/6).
Sementara itu, sambung Andi untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi hanya 34 yang memenuhi persyaratan sementara yang belum memenuhi syarat sebanyak 538 bakal calon.
“Kategori tidak memenuhi syarat, karena legalisasi ijasah, tidak ada E-KTP, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dan pas foto,”ungkapnya.
Dikatakan Andi, persyaratan harus dilengkapi sesuai ketentuan waktu yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun tahun 2022 yakni tanggal 25 Juni hingga 29 Juli 2023,”ujarnya.
Andi juga tidak menapik perihal salah satu calon anggota DPRD PBD yang terindikasi mantan pidana dan juga belum melengkapi surat berkas-berkas pencalonan.
“Kalau saya melihat tindak pidana umum, makanya kita harus berkonsultasi juga dengan Pengadilan agar bisa mengetahui statusnya seperti apa, karena belum dilengkapi juga berkas-berkas itu,”pungkasnya.(rin)












