

SORONG- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya hari ini (Senin, 22/5) telah resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Proviinsi Papua Barat Daya.
Perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sorong ini tentunya merupakan kesempatan baik yang sangat sayang jika dilewatkan. Karena itu Ketua Timsel Irianto Muhammad Ali, S.Pd M.Pd mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya ini.
Dikatakan Irianto M.Ali, tahapan seleksi sudah dimulai dimana pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya berlangsung 29 Mei – 7 Juni 2023. Dalam pengumuman Nomor : 002/TIMSEL-BAWASLU /KAB.PBD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel Irianto Muhammad Ali, S.Pd M.Pd dan Sekretaris Timsel Dr H. Surahman Amin, Lc.M.A, ada 18 point persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan kelengkapan berkas yang harus dilampirkan oleh pelamar.
Salah satu kelengkapan berkas yang harus dilampirkan saat mendaftar adalah adanya surat kesehatan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah. Ketua Timsel yang ditanya tentang surat kesehatan rohani, membenarkan jika yang dimaksud adalah yang melalui hasil tes kejiwaan di RS Sele Be Solu.
Yang juga tidak kalah pentingnya untuk segera dilengkapi berkasnya adalah surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana ini, salah satu persyaratannya adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat. Dengan waktu yang ada ini, kesempatan bagi para bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya untuk melengkapi segala persyaratan yang diperlukan.
“Pada tahapan seleksi ini, kepada teman-teman, masyarakat luas yang ada di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya ini, Timsel mengajak untuk ikut serta dalam seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota,”ajak Ketua Timsel Irianto M Ali seraya menambahkan, untuk surat keterangan kesehatan rohani (tes kejiwaan) hasil tesnya turut dilampirkan dalam berkas pendaftaran.
Untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya ini, usia pelamar saat mendaftar paling rendah 30 tahun dengan pendidikan ijasah terakhir minimal SLTA atau sederajat. Apakah pelamar akan tes untuk jadi anggota Bawaslu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan atau Kabupaten Tambrauw, semua sesuai dengan domisili (tempat tinggal) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini sesuai dengan point ke 7 persyaratan calon yakni berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan dibuktikan dengan KTP.
Selain sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman pendaftaran, Timsel juga memberikan kesempatan kepada pelamar untuk melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi di M Hotel Express Jl Sungai Maruni Km 10, Klawuyuk Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, atau melalui laman bawaslupabar.go.id.
Sementara itu, salah satu warga, Jonadap Troge mengaku berminat untuk mendaftar, dan Ia pun menyampaikan terima kasih saat Radar Sorong mengirimkan lembaran pengumuman yang dikeluarkan oleh Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat Daya. Demikian pula dengan rekan lainnya, Yosep Bifel yang juga tertarik untyk ikut daftar tes Bawaslu. “Iya saya mulai siapkan berkas,”ujar Yosep Bifel. (ros)











