Ketum Komnas PA, Arist: Kami Bentuk Tim Litigasi-Advokasi dan Segara Koordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong
SORONG- Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandung berusia 2 tahun 7 bulan hingga meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kasus kekerasan fisik sadis ini terjadi di Kampung Wanemagu, Distrik Seget Kabupaten Sorong, Selasa (4/4), berawal dari pelaku yang kesal terhadap anak kandungnya karena sering rewel dengan cara memukul dada korban dengan lengan, dan membanting korban hingga terjatuh dan setelah diperiksa anak sudah kehilangan nafas dan meninggal.
“Karena panik anaknya telah meninggal dunia, lalu pelaku menguburkan sendiri di dalam kamar dengan tanah dan menutupinya dengan papan,” jelas Arist, kepada Radar Sorong melalui WhatsApp, Sabtu (6/5).
Atas peristiwa keji ini, kata Arist bahwa Komnas Perlindungan Anak siap kawal dan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial anak di Kabupaten Sorong dibawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Demi keadilan hukum kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kepastian hukum. Oleh karenanya, dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Sorong dengan para pemangku kepentingan Anak di Papua Barat Daya,” tegasnya.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait meminta dan mendesak para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak nemberikan pertolongan hukum, atas kasus kekerarasan fisik hingga korban meninggal dunia mendesak Polres Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang lenerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 jo UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Mengingat pelakunya orangtua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(zia)














