SORONG-Pemerintah Kota Sorong akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam masuk kantor dan pulang kantor Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Sorong agar para ASN lebih disiplin dan tertib melalui jam operasional kerja.
Hal tersebut dikatakan Pj Wali Kota Sorong, George Yarangga, A.Pi.MM melalui Plt. Sekda Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi.MM ketika memimpin apel pagi Pemerintah Kota Sorong di Lapangan Apel Kantor Wali Kota Sorong, Senin, (27/3).
“Terkait jam masuk dan pulang kantor sesuai edaran Pj. Gubernur Papua Barat Daya, dan nantinya akan ditindak lanjuti oleh Pj. Wali Kota Sorong,” katanya.
“Sesuai edaran, Senin-Kamis masuk pukul 08:00 WIT, istirahat Pukul 12:00-12:30 WIT, dan pulang pukul 15.00 WIT, sedangkan di hari Jumat masuk pukul 08:00 WIT, Istirahat Pukul 12:00 – 13.00 dan pulang pukul 16.00 WIT,” sambungnya.
Sehingga, Ruddy berharap hal tersebut menjadi perhatian para ASN di Lingkup Pemerintah Kota Sorong, termasuk para pimpinan OPD. Karena SE tersebut berlaku untuk semua ASN, apapun jabatannya.
Selain itu, Ruddy menambahkan dalam minggu ini terjadi bencana Kebakaran di beberapa tempat, yakni berlokasi di Rufei, Jl. Baru, Lido. Sehingga musibah ini juga menjadi perhatian lebih bagi semua, termasuk Pemerintah Kota Sorong.
“Saya ucapkan terima kasih pada dinas-dinas yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, seperti Damkar, Distrik, Lurah, dan lainnya. Terima kasih juga kepada yang telah membantu pasca kebakaran, Pj. Wali Kota Sorong, telah memberikan bantuan dengan rasa peduli kepada saudara-saudara kita yang saat ini terkena musibah kebakaran, yang cukup besar tersebut,” ungkapnya.(zia)













