MANOKWARI – Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan Kota Sorong dan Kabupaten Tambrauw belum menyampaikan Rencana Anggaran dan Program (RAP). Oleh karena itu, jika belum menyampaikan RAP maka belum bisa dilakukan transfer dana Otsus.
Bappdeda Papua Barat memiliki target transfer dana Otsus pada bulan Maret 2023 namun masih ada RAP yang sudah dievaluasi, harus diperbaiki dan dikembalikan.
“Kalau bisa memenuhi syarat, tahap pertama transfer dana otsus paling lambat bulan April 2023,” ujarnya, Kamis (23/3).
Ia meminta untuk penyelesaian RAP baik yang mendapat evaluasi, perbaikan dan dikembalikan tidak saling menunggu satu sama lain sebab tahap pertama transfer dana otsus.
“Masing-masing kabupaten kota dan juga provinsi langsung ke pusat laporannya,” katanya.
Ia menuturkan tidak ada transfer dana Otsus meskipun sudah pembagian dokumen penggunaan anggaran (DPA).
“Jika kabupaten kota yang sudah selesai RAP nya maka otomatis akan mendapatkan transfer dana Otsus,” tuturnya.
“Sekarang ini sedang berlomba-lomba untuk cepat menyelesaikan RAP ini agar dana Otsus ini bisa masuk ke daerah,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Otsus tahun 2021, sumber dana Otsus adalah 1%, Spesifik Grand 1,25% dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang ditransfer dalam 3 tahap.
Kemudian, DBH Migas ditransfer dalam 4 tahap. Proses transfer dana otsus dari hasil evaluasi RAP, penetapan APBD tepat waktu dan realisasi belanja mencapai 76 persen untuk transfer dana Otsus tahap berikutnya. (bw)













