AIMAS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong menyerahkan 28 aset Pemerintah Kabupaten Sorong berupa sertifikat tanah. 28 sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun, S. SiT kepada Kepala Dinas Pertanahan Dr. Barbalina Osok, SE, MM dan disaksikan oleh Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso, S.Sos, MM bersama Sekda Kabupaten Sorong Cliff Agus Japsenang, S.Sos, M.Si, serta sejumlah pejabat dan peserta apel.
Kepala BPN Kabupaten Sorong, Subur Maksun, S. SiT menerangkan, sejak tiga tahun terakhir, BPN telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sorong, dimana pemerintah berkewajiban untuk mengelola dan mengadministrasikan barang milik daerah (BMD) yang berupa bidang tanah.
“Sehingga BPN Kabupaten Sorong juga selalu siapmembantu untuk mensertifikasinya. Dari tahun ke tahun, Pemerintah Kabupaten Sorong memang berencana untuk konsisten mensertifikatkan BMD berupa tanah minimal 20 bidang setiap tahunnya,” terang Subur.
Subur merincikan, 28 sertifikat tersebut, merupakan aset berupa sekolah, kantor pemerintahan, pasar dan jalan. Dimana aset tersebut merupakan hasil dari pengajuan Pemerintah Kabupaten Sorong pada tahun 2022, yang kemudian seluruhnya terealisasi. Dengan total luas keseluruhan bidang lahan yang disertifikatkan seluar 34.000 meter persegi.
Selajutnya, karena 28 aset yang diusulkan tersebut terealisasi deluruhnya, maka tahun ini direncanakan Pemerintah Kabupaten Sorong akan mengajukan antara 30 hingga 50 bidang tanah lagi untuk disertifikatkan. Namun tentu saja itu semua tergantung ketersediaan anggaran Pemerintah Kabupaten Sorong dan kelengkapan surat-surat tanahnya yang harus clean and clear.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Dr. Barbalina Osok, SE, MM menambakan, bahwa biaya untuk penerbitan 28 sertifikat tanah itu bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Sorong tahun anggaran 2022.
Barbalina juga membenarkan bahwa tahun ini pihaknya akan mengusulkan 50 bidang lahan lagi untuk disertifikatka sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sorong. Biaya penerbitan sertifikat untuk 50 bidang lahan tersebut ditaksir akan menelan anggaran hingga sebesar Rp 500 juta. (ayu)












