
AIMAS – Sejumlah personel Sat Narkoba Polres Sorong melaksanakan penertiban peredaran Miras tak berizin di beberapa pusat jual beli Miras yang ada di Kabupaten Sorong. Hal tersebut guna menindak lanjuti perintah Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK terkait pemberantasan peredaran Miras tak berizin.
Kapolres Sorong melalui Kasat Redkrim Polres Sorong, Iptu Afriangga U. Tan, S.Tr.K, S.IK mengatakan giat tersebut sesuai perintah lisan Kapolres Sorong yang diterima.
“Beliau meminta peredaran miras tanpa ijin yang ada di wilayah hukum Polres Sorong diberantas. Sehingga kami memberikan atensi kemudian melaksanakan penggeledahan di beberapa titik penjualan Miras,” ungkap Kasat Narkoba.
Adapun beberapa barang bukti Miras tak berizin berbagai merek yang diamankan dalam giat tersebut. Diantaranya 47 botol Vodka Koboi, 48 botol bir bintang, 25 kaleng kecil bir bintang, 54 kaleng jumbo bir bintang, 19 kaleng jumbo bir angker, 3 kaleng jumbo bir guiness, 5 kaleng kecil bir guiness, 72 kaleng jumbo bir singa raja, 24 botol bir prost, 3 botol anggur merah, 3 botol vodka robinson, 3 botol whisky mensen, 2 botol whisky dome, 2 botol vodka dome.
Adapun beberapa BB lain yang juga sempat diamankan pada operasi sebelumnya, yakni 7 botol Anggur Merah Gold, 5 kaleng Bir Guiness, 3 botol Vodca ceper serta sejumlah sampel Mili Cap Tikus yang dikemas baik menggunakan botol maupun plastik.
“Tindak lanjut yang kami lakukan yakni melakukan pendataan kemudian mengamankan BB Miras tak berizin tersebut ke Mapolres Sorong,” lanjut Kasat Narkoba.
Ditambahkan Kasat Narkoba, giat tersebut akan dilanjutkan ke titik lainnya yang diduga sebagai pusat penjualan Miras tak berizin. Dirinya berharap, pemberantasan peredaran Miras tak berizin ini dapat menekan segala bentuk kriminalitas di Kabupaten Sorong yang disebabkan oleh konsumsi Miras. (ayu)













