MANOKWARI – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Papua Barat sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan tersangka lain korupsi dana hibah komunitas anak wondama abdi lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahu Monang Silitonga melalui Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan terkait keterlibatan kita akan lakukan gelar perkara terlebih dahulu sehingga bisa mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.
“Usai gelar perkara, bisa jadi ada tersangka baru,” ujarnya, Kamis (15/12).
Ia menyebutkan untuk tersangka oknum anggota DPR Papua Barat inisial YAY sudah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 9 Desember 2022.
“Berkas perkara saat ini sudah dalam proses penyidikan,” sebutnya.
Romylus mengatakan tersangka YAY tetap dilakukan penahanan untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara hingga tahap II.
Sebelumnya, Polda Papua Barat telah menetapkan YAY sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD Papua Barat pada BPKAD anggaran tahun 2018 perubahan anggaran tahun 2018 dan 2019 untuk komunitas anak wondama abdi lingkungan (KAWAL).
Akibat perbuatannya, YAY terjerat Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (bw)













