• Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
Sabtu, 3 Oktober 2026
Radar Sorong
Advertisement
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature
No Result
View All Result
Radar Sorong
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Dicopot dari Sekda Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat ke PTUN

by admin
14 Desember 2022
in Berita Utama, Nasional
0
Dicopot dari Sekda Sulsel, Abdul Hayat Bakal Gugat ke PTUN

Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco menunjukkan surat mandat untuk mewakili kliennya mengajukan gugatan ke PTUN. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)

Share on FacebookShare on WhatsApp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MAKASSAR- Abdul Hayat Gani bakal mengajukan gugatan buntut pencopotannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Tuntutan itu akan dilayangkan Abdul Hayat melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat diminta membatalkan pemberhentian Abdul Hayat dari jabatannya.

Berita Terkait

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan

2 Oktober 2026
1k
Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

29 September 2026
98
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
172

 “Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya insyaallah paling lambat Jumat atau setidak-tidaknya besok sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutur Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12/2022). “Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat,” sambungnya.

 Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel. Dia lantas mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12) kemarin. “Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan (SK pemberhentian) kepada sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November,” ucapnya.

 Menurutnya jika mengacu pada tanggal ditetapkan SK Presiden tersebut, Abdul Hayat seharusnya tidak lagi menjabat sebagai Sekda Sulsel sejak awal Desember lalu. Namun sebelumnya Abdul Hayat masih menjalankan tugas kedinasan. “Artinya ada kelalaian administrasi di kepemerintahan. Sebenarnya tanggal 30 November ini Sekda sudah tidak berhak lagi menandatangani surat-surat atau SK-SK karena jelas diberhentikan. Tapi kenapa baru kemarin diserahkan ini surat oleh gubernur,” ujar Yusuf. Yusuf melanjutkan, SK pemberhentian yang diterima Abdul Hayat juga dianggap tidak lengkap. Pasalnya tidak dilengkapi pemberitahuan dasar pencopotannya.

 “Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda,” paparnya. Atas hal itu, Yusuf berkeyakinan jika mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan. “Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN,” tegas Yusuf.

 Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

ADVERTISEMENT

Sementara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) merespons pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda. Menurut ASS keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja namun dia mengaku tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut. “BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu. Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa,” ucap Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12).

ASS menjelaskan, pihaknya memang melakukan evaluasi kinerja kepada semua pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel, termasuk Sekda. Namun khusus jabatan Sekda sebagai eselon I, keputusannya ada di Pemerintah Pusat. “Proses-proses ini kan biasa lah. Hal-hal biasa. Eselon 2 semuanya juga saya evaluasi dan kemarin kebetulan kalau eselon 1 dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov,” imbuhnya. (sar/ata/detik.com)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi! 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Next Post

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 1804 dan Batalyon 764 Ziarah ke TMP

Related Posts

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan
Nasional

Anak Sorong jadi Wakil Menteri Keuangan

2 Oktober 2026
1k
Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri
Nasional

Papua Barat Daya Raih Terbaik Pertama Apresiasi Kemendagri Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

29 September 2026
98
Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya
Berita Utama

Raih Juara I Nasional MTQ BKMT Festival 2026, Ade Irma Ulima Harumkan Nama Papua Barat Daya

27 September 2026
172
MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II
Berita Utama

MTQ Nasional XXXI Resmi Berakhir,  Papua Barat Daya Raih Harapan II

20 September 2026
71
4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI
Berita Utama

4 Cabang Lomba Masuk 10 Besar, Bahasa Arab Putera Papua Barat Daya Raih Harapan II MTQ Nasional XXXI

18 September 2026
135
Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional
Nasional

Bappenas Gandeng Pers yang BEJO’S Sebagai Mitra Strategis dalam Pembangunan Nasional

16 September 2026
17
Next Post
Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 1804 dan Batalyon 764 Ziarah ke TMP

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 1804 dan Batalyon 764 Ziarah ke TMP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Radar Sorong

Radar Sorong telah meluncurkan Portal Berita Online yaitu radarsorong.id yang lebih memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terpercaya dan actual dari Harian Pagi Radar Sorong.

Kategori Beritra

  • Berita Utama
  • Ekonomi
  • Essay Foto/Berita Foto
  • Feature
  • Internasional
  • Lainnnya
  • Lintas Papua
  • Metro Sorong
  • Nasional
  • Nusantara
  • OPINI
  • Papua Barat Daya
  • Sepakbola
  • Sorong Raya
  • Sport

Berita Terbaru

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

11 Marga di Salawati Tuntut Ganti Rugi Lahan Adat yang Digunakan PT Petrogas

2 Oktober 2026
Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

Pemberitaan Tak Dikonfirmasi, Kasatpol PP Raja Ampat Akui Sempat Hubungi Wartawan dengan Nada Keras

2 Oktober 2026
  • Profil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 - Radar Sorong - Developed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Metro Sorong
  • Sorong Raya
  • Lintas Papua
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sport
  • Feature

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!