SORONG – Humas Pengadilan Negeri Sorong santai menanggapi keinginan pengacara Arfan Poretoka,SH yang berniat melaporkan Majelis Hakim Tunggal ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan lembaga yang memeriksa kehakiman.
Arfan Poretoka berniat melaporkan Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa perkara gugatan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap 6 tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan dan menyebabkan meninggalnya HR di Pantai WTC Kabupaten Raja Ampat September 2022 lalu. Arfan merupakan kuasa hukum dari para tersangka.
Humas Pengadilan Negeri Sorong, Fransiscus Y. Babthista, SH menjelaskan, dalam putusan praperadilan yang memenangkan Polres Raja Ampat, majelis hakim sudah mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan daripada pemohon. “Nanti bisa dilihat dari hasil putusannya. Majelis Hakim saat persidangan itu sudah memiliki kesimpulan tersendiri daripada fakta yang terungkap baik dari pemohon maupun termohon dalam persidangan,” kata Fransiscus Y. Babthista kepada Radar Sorong, Rabu (16/11).
Perihal apa faktanya, sambung Fransiscus Babthista, tidak bisa berkomenter lebih karena merupakan kewenangan hakim yang menyidangkan. Namun berdasarkan hasil putusan yang ia lihat, apa yang menjadi motif dari pemohon itu perihal penangkapan, penahanan sampai penetapan tersangka, sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Soal setelah kesimpulan dan langsung diputus, bagi kami yang terpenting proses acaranya dilewati dengan baik dan putusannya sudah siap. Kemudian menurut hakim pemeriksa bahwa semua yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan KUHP, sehingga semua permohonan yang diajukan kuasa pemohon ditolak,” terangnya. “Namun bila ada ketidakpuasan dari pihak pemohon, dan jika kuasa hukum pemohon mau melaporkan, silahkan saja itu merupakan hak dari pemohon,” imbuhnya. (juh)















