SORONG-Kuasa Hukum Paulus Sumarno tegaskan dua lahan yang telah didirikan bangunan Gereja Kristus Gembala (GKG) dan Yayasan Bukit Tabor (Moria) bukan lagi merupakan tanah bersengketa. Penegasan tersebut disampaikan, Yulius Lalaar, SH saat press rilis yang berlangsung di Gereja Kristus Gembala, Minggu (23/10).
Yulius Lalaar menjelaskan pihak Pengadilan Negeri Sorong menyatakan salinan putusan perkara pengesahan surat perdamaian tahun 2009 yang ditandatangani oleh dua pihak tergugat dan mewakili pihak tergugat III bersama klienya sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Salinan tersebut telah diberikan kepada Kuasa Hukum Gereja Kristus Gembala pada 17 Oktober 2022.
“Sebelumnya paska putusan, kami menunggu selama 14 hari namun tidak ada perlawanan dari para tergugat. Sehingga kami ingin menyampaikan kepada publik terkait isu yang berkembang bahwa ada sengketa hak kepemilikan berupa sebidang aset yang saat ini dibangun Gereja Kristus Gembala dan Yayasan Bukit Tabor, tidak benar,”jelasnya, kemarin
Yulius juga menegaskan bahwa proses sengketa antara klienya dengan berbagai pihak telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada lagi isu yang liar di luar sana.
“Kami berharap terhadap pihak manapun yang mengklaim bahwa masih memiliki tanah sengketa, sebagai warga Negara yang patuh terhadap hukum, mari sama-sama menghormati putusan Pengadilan Negeri Sorong,”tegasnya.
Dikatakan Yulius, pendaftaran perkara tersebut sudah berlangsung sejak 5 April 2022, atas tiga tergugat terkait akte kepemilikan tanah, dimana sebenarnya kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1998 namun di tahun 2009 telah terjadi perdamaian.
“Hanya saja, dalam waktu berjalan ini ada oknum tertentu yang mengatakan bahwa Tanah tersebut masih milik Gereja Pante Kosta di Tanah Papua, Provinsi Papua Barat sebagaimana surat yang klienya terima pada tanggal 21 November 2021 salah seorang perwakilan Gereja Bathel Pentekosta Papua Barat,”ujarnya.
Dalam surat tersebut, dikatakan mereka tidak mengakui bahwa perdamaian yang terjadi pada tahun 2009. Sehingga, kemarin pihaknya mengajukan gugatan pengesahan perdamaian untuk memastikan kepastian hukum untuk seluruh anggota jemaat Kristus Gembala.
Prinsipnya, pertama tergugat ini dipanggil secara sah namun tidak hadir, mengabulkan gugat untuk seluruhnya dan mengatakan bahwa surat perdamaian yang ditandatangani oleh Klinenya Paulus Sumarno mewakili gereja Kristus Gembala dengan tergugat I, II pada Februari 2009 sebagai keterwakilan dari tergugat III yang telah dibuat dan disetujui perdamaian sah menurut hukum.
“Sehingga secara sah dan meyakinkan objek tanah tersebut menjadi milik Gereja Kristus Gembala,”paparnya.
Dikatakan Yulius, luas tanah gereja Kristus Gembala yang terletak di jalan Perkutut, Kampung Pisang HBM Kota Sorong yakni 2.115 Meter, sedangkan sebidang tanah kedua yakni Yayasan Bukit Tabor di jalan Basuki Rahmat, seluas 48.606 meter persegi.(juh)















