SORONG– Pemungutan suara Pilkada serentak,Rabu, 27 November yang dimulai pukul 07.00 Wit hingga pukul 13.00 Wit berlangsung lancar.
Meski tidak terlihat antrian yang panjang, namun warga tampak antusias untuk menyalurkan hak pilihnya.
Guna mencegah timbulnya potensi kerawanan seperti adanya pemilih ganda, aparat keamanan yang didukung KPU Kabupaten dan Kota melakukan penyekatan di perbatasan Kota dan Kabupaten Sorong di Km 18, tepatnya di sekitar Tugu Paw Bili.
Dalam penyekatan ini, aparat keamanan yang terdiri dari unsur TNI Polri memeriksa KTP warga. Pengendara dari dan arah Kota Sorong semua dihentikan dan menunjukkan KTPnya. Demikian pula sebaliknya, warga dari arah Kota yang hendak ke Kabupaten Sorong diperiksa KTPnya.
Bagi warga yang KTP alamat Kabupaten Sorong hendak ke Kota Sorong diminta balik. “Nanti jam 1 baru bisa lewat,”tandas anggota Polri saat memeriksa KTP warga Kabupaten Sorong hendak bepergian ke Kota.
Beberapa warga yang hendak ke kota akhirnya putar haluan karena tinggalnya di Aimas.
Pemeriksaan KTP yang dilakukan anggota TNI-Polri di sekitar Tugu PAW Bili berlangsung lancar. Semua warga kooperatif menunjukkan KTP. Meski begitu ada juga warga yang belum diperiksa KTPnya memilih balik haluan duluan.
Terkait dengan penyekatan ini, Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengky Duwith mengatakan, sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan aparat keamanan, dimana penyekatan bukan hanya di Km 18 tapi di beberapa tempat yang merupakan daerah perbatasan.
“Seperti di Klamit di Sorong Selatan mau masuk Kabupaten Sorong atau dari Maybrat mau masuk di Kabupaten Sorong atau di Tambrauw mau masuk di Kabupaten Sorong juga dilakukan pengecekan. Ini kesepakatan bersama,”ujar Frengky Duwith didampingi anggota KPU Kabupaten Sorong, Abdul Salam.
Soal kenapa mesti dilakukan penyekatan, Ketua KPU Kabupate Sorong mengatakan “supaya kita meminimalisir jangan sampai terjadi potensi kerawanan, dengan sengaja sudah memilih di Kota misalnya lalu mau memilih di Kabupaten Sorong. Makanya yang datang ini dicek satu persatu KTPnya,”terang Frangky Duwith.
Dalam penyekatan ini, lanjut Frengky Duwith bagi warga yang ber-KTP Kabupaten Sorong maka diijinkan masuk namun bagi.warga yang KTPnya beralamat di Kota Sorong maka dicek apakah dia sudah mencoblos atau belum.
Masyarakat di Kabupaten Sorong menyalurkan hak pilihnya di 385 TPS reguler dan 3 TPS khusus. Sehingga total ada 388 TPS di wilayah Kabupaten Sorong.
Secara serentak TPS mulai buka pukul 07.00 Wit. Selanjutnya TPS tutup pu6kul 13.00 Wit untuk dilakukan penghitungan suara.
“Silahkan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing. Dan silahkan menggunakan hak pilih apa yang ada di dalam DPT, jangan menggunakan hak pilih orang lain, karena konsekwensinya pidana, ini hasil evaluasi pemungutan suara di tanggal 14 Februari lalu,”himbau Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frengky Duwith. (ros)