SORONG– Barang ilegal yang merupakan hasil operasi gempur barang kenai cukai (BKC ) yang merugikan negara ratusan juta rupiah, Selasa (26/11) dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Sorong.
Pemusnahan barang sitaan hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai periode 2024 dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus (DJBCK) Papua, Bagus Nugroho Tamotomo Putro bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Sorong, Iwan Kurniawan, Kapolres Sorong Kota Kompol Happy Perdana Yudianto, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH MH dan unsur Forkopimda lainnya.
Pantauan media ini, usai menuangkan minuman mengandung etil alcohol ke drum, dilanjutkan dengan pemusnahan secara bersama-sama dengan membakar barang bukti batang rokok dan minuman ilegal itu ke potongan drum yang telah disiapkan.
Dalam sambutannya pada acara pemusanahan barang hasil sitaan ini, Kakanwil DJBCK Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2023 ini dilakukan secara bersama, kolaborasi antara KPPBC TMP C Sorong, Kanwil DJBC Khusus Papua, aparat penegak hukum dan berbagai unsur pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Adapun barang ilegal yang dimusnahkan senilai Rp 318.610.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 168.433.680.
“Barang-barang tersebut terdiri deri 236.700 batang rokok serta 5.350 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),”ungkap Kakanwil DJBC Khusus Papua, Bagus Nugroho. Dikatakan, selain menimbulkan kerugian materiil, masuknya barang ilegal itu juga menimbulkan kerugian immaterial, dimana dari peredaran barang kena cukai ilegal itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi Kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kakanwil DJBC Khusus Papua menyebutkan, pelanggaran atas obyek barang kena cukai tersebut melanggar Pasal 54 dam Pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan(UU HPP) yang ditindaklanjuti dengan skema ultimum Remedium (UR).
“Yaitu penegakkan hukum dibidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU No 7 Tahun 202 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP No 54 Tahun 2023 tentang penghentian penyidikan tindak pidana untuk kepentingan penerimaan negara,”jelas Kakanwil Bagus Nugroho Tamtomi Putra.
Berdasarkan penegakan ketentuan tersebut dimana pemerintah mengedepankan restorative justice maka para pelanggar ujar Kakanwil, menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun total penerimaan negara dari skema UR di lingkup Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Papua periode Desember 2023 sampai dengan November 2024 adalah sebesar Rp 429.350.000,”ungkap Kakanwil.
Diakhir sambutannya, Kakanwil DJBC Khusus Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, kegiatan ini wujud komitmen sinergi lintas instansi antara Kanwil DJBC Khusus Papua dan KPPBC TMP C Sorong, berbagai unsur pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya serta APH terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Kakanwil Bagus Nugroho Tamtomo Putro. Kepada media, Kakanwil mengatakan, operasi gempur barang kena cukai ini ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara nasional dengan tujuan tak lain untuk penegakkan hukum atas peredaraan barang-barang kena cukai yang telah berjalan beberapa tahun.
Meski tak menyebutkan secara rinci siapa pelaku dan penadah barang ilegal ini, Kepala Bidang Penyidikan Kanwil DJBC Khusus Papua, Andrias Tulus mematikan barang yang dimusnahkan itu adalah Barang Kena Cukai yang berusaha menghindari kewajibannya kepada negara. Kemasan rokok yang disita sejak Desember 2023 lalu dari beberapa tempat usaha di Sorong, ada yang secara jelas dipasarkan tanpa ada pita cukai .
Namun ada kemasan rokok yang berpita cukai hanya saja tetap dianggap ilegal karena pitai cukai yang dipakai adalah pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) , sedangkan rokok yang disita itu sudah jelas sigeret kretek mesin.
“Artinya dia memasangkan pita cukai SKT yang tarif cukainya lebih rendah ke rokok SKM. Ini adalah contoh bentuk penghindaran cukai . Dia bayar cukai tapi tarifnya yang lebih rendah. Modus itu yang ditemukan di Sorong,”terang Andrias Tulus yang dibenarkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Sorong, Iwan Kurniawan. (ros)