SORONG-Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Papua Barat Daya, Irma Riyani Soelaiman, S.Sos., MM, membuka kegiatan Sosialisasi Penerapan Sanksi Denda Administratif Dalam Mewujudkan Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Alat Perangkat Telekomunikasi (SFR/APT).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia kerjasama dengan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari, bertempat di Panorama Hotel Sorong, Rabu (23/10).
Kadis Kominfo Irma mengatakan, sosialisasi ini penting sebagai upaya penerapan sanksi denda administratif dengan harapan semua lembaga atau pengguna penyiaran perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.
“Karena jika sembarangan menggunakan frekuensi radio akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi tidak lancar,” ucap Irma.
Sementara itu Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Manokwari Dominggu Ludji, SH, berharap ekosistim telekomunikasi di Papua Barat maupun Papua Barat Daya harus berjalan secara baik.
“Saya berharap stakeholder dan juga masyarakat dapat berperan aktif menggunakan perangkat yang bersertifikat dan menggunakan frekuensi baik pula,” ucap Dominggu.
Menghadirkan narasumber dari dari kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan Kominfo PBD.(*/zia)