Terdiri dari 1 KPHL dan 5 KPHP, Mengelola Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Wilayah Papua Barat Daya Seluas 2.382.804 Hektar
SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan, Julian Kelly Kambu,ST,MSi, menerima salinan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1074 Tahun 2024 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Papua Barat Daya, yang diserahkan langsung Kepala Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Supardi,SH,MH, pada Jumat (13/9) lalu.
Kadis LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, bagian dari Proyek Perubahan yang dilaksanakan pihaknya yang sedang mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat 1 pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, salah satunya yakni memperjuangkan aturan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setelah Provinsi Papua Barat Daya terbentuk. “Kenapa SK KPH ini penting, karena pengelolaan Perhutanan Sosial itu berada di tingkat apak di kabupaten/kota. Karena itu, kabupaten kota harus punya KPH yang bertanggungjawab mengelola Perhutanan Sosial sehingga masyarakat bisa sejahtera, hutan tetap lestari,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Selasa (17/9).
Dikatakannya, kelembagaan di bawah naungan Dinas PPLH PBD terbentuk lebih awal, ini salah satu terobosan yang kami perjuangkan. “Sebenarnya ini kami prediksi 2025 baru kami bisa mendapatkan SK ini, tetapi Puji Tuhan, dengan semangat yang baru, pendekatan yang kami lakukan, akhirnya SK KPH ini terbit lebih awal dari yang kami prediksikan. Bukan hanya untuk kepentingan profert kami yang sedang mengikuti pendikan kepemimpinan nasional, tetapi juga bentuk kepedulian bagaimana upaya kami untuk menjaga hutan dengan harapan masyarakat bisa sejahtera dan hutannya tetap lestari,” jelasnya.
Keputusan Menteri LHK ini lanjut Kelly, ditindaklanjuti pihaknya dengan melaporkan kepada Gubernur Papua Barat Daya, Sekda, dan juga dikoordinasikan dengan Biro Ortal dan Biro Hukum, serta akan dikoordinasikan juga dengan Direktur Otonomi Daerah Kemendagri. “Nantinya jika struktur organisasi KPH sudah disepakati bersama, akan dikeluarkan Peraturan Gubernur. Pada prinsipnya bahwa penetapan wilayah KPH Provinsi Papua Barat Daya sebagai dasar pembentukan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH oleh Gubernur Papua Barat Daya. Dan dengan dasar Pergub, selanjutnya menugaskan pejabat dan pegawai untuk menempati struktural di KPH yang ada. Untuk sementara yang bertugas di KPH yang ada kita percayakan sebagai pelaksana tugas harian sambil menunggu proses pembentukan KPH,” terangnya.
Diterangkannya, jumlah dari jenis KPH Papua Barat Daya yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan total seluas 2.382.804 hektar hutan. Satu unit Kesatuan Pengelolan Hutan Lindung (KPHL) membawahi luasan hutan 534.397 hektar, sedangkan 5 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) mengelola hutan seluas 1.848.407 hektar. Sedangkan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 730.921 hektar di wilayah Papua Barat Daya, diakomodir menjadi bagian dari wilayah KPHL dan KPHP.
“Sesuai usulan kami, ada 1 KPHL dan 5 KPHP yang nantinya berada di daerah kabupaten/kota se-Papua Barat Daya. Kami menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas terbitnya SK KPH ini, karena KPH sebagai pelaksana di tingkat tapak yang akan mengakomodir seluruh kegiatan terkait pengelolaan Perhutanan Sosial, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan. Jadi ketika itu bersentuhan dengan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi, maka itu berada di kabupaten/kota, dan jika kabupaten/kota sudah ada KPH tentunya akan mempermudah kerja-kerja di bidang kehutanan,” imbuhnya. (ian)