SORONG-Diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menganulir Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD) terkait salah satu kandidat yang tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP). Sehingga, Ketua MRPPBD, Alfons Kambu didampingi anggota melakukan jumpa pers, Senin (16/9) malam di Hotel Vega Sorong.
“Menyikapi situasi yang berkembang sejak MRP melakukan putusan dan menyerahkan putusan kepada KPU, banyak mendapatkan respon dari masyarakat. Ada yang pro dan kontra, namun itu merupakan hal yang wajar,” katanya kepada Radar Sorong.
Menurutnya, Terkait dengan pertimbangan dan persetujuan MRPPBD dan penetapan hasil keputusan itu adalah hal yang mengacu kepada Undang-undang Otonomi Khusus.
“Kami sampai hari ini menunggu KPU, kalau ada hal-hal yang meragukan atau berkas kami lain yang mereka lihat, harusnya menyurati atau mengkoordinasikan kembali dengan kami.
Sesuai dengan kewenangan kami, sudah kami lakukan,” tegasnya.
Tapi, kata Alfons mengapa KPU PBD harus membentuk tim lagi, untuk melakukan verifikasi di lapangan.
“Keraguan atau tidak jelas, secara internal harus menyurati kami dulu. Sehingga ada tim dari kami, tim Bawaslu, tim dari kandidat yang bersangkutan harus sama-sama datang di daerah yang bersangkutan untuk mengklarifikasi bersama-sama,” katanya.
Ketua MRPPBD mengatakan bahwa Hal ini kelihatannya KPU PBD sementara diatur atau diarahkan oleh pihak lain. Sehingga kemarin mengeluarkan satu pengumuman tentang nama-nama uji Sedangkan di jadwal KPU tidak ada jadwal uji publik.
“Tapi kok tiba-tiba keluar jadwal uji publik tentang putusan MRP yang nomor 10 dan lembaga adat. Ini atas motivasi apa, dan kepentingan siapa yang mengeluarkan itu.
Mereka ada utus tim ke Raja Ampat dan Bintuni itu sah-sah saja menurut mereka. Tapi ingat, kewenangan tertinggi ada di MRP. Tidak ada akhir sampai KPU wewenang mutlak,” tegasnya.
Dikatakan Alfons bahwa KPU hanya penyelenggara, hanya sebagai lembaga independen. Sehingga keputusan atau hal-hal yang dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan keamanan.
“Bukan harus, miring hati, miring kanan dengan surat-suratan. Ini yang saya lihat dari sudut keamanan, kalau KPU sudah melakukan langkah itu. KPU yang menciptakan konflik, bukan MRP.
MRP hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh undang-undang Otonomi Khusus,” katanya.
Lanjutnya bahwa dikhawatirkan. Dampak dari KPU yang sudah melakukan beberapa tahapan. Pertama, kenapa KPU mengedarkan surat putusan MK nomor 29 tahun 2011 yaitu 17, 18. Yang kedua, kenapa KPU harus mengeluarkan jadwal uji publik. Yang ketiga, kenapa KPU harus membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi.
“Sah, saja menurut mereka. Tapi jangan sengaja membuat hal yang berlawanan dengan UU Otsus. Itu akan bermasalah, bergejolak. Bukan saja masalah pemilu tapi ada masalah lain yang akan muncul,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa KPU boleh saja mengambil data dari yang memberikan dukungan terhadap salah satu kandidat, tapi bagaimana dengan yang menolak sekian orang yang ada di MRP.
“Semua surat yang menolak ada di saya lebih banyak dari lembaga (lembaga lain yang memberikan dukungan kepada salah satu kandidat) itu,” tegasnya.
Alfons mengungkapkan KPU PBD harus membuat telaahan terhadap surat penolakan. Jangan terhadap yang mengakui salah satu kandidat saja.
“Karena adat kami tidak sama dengan daerah lain. Karena adat kami tidak tertulis, tapi adat secara lisan. Tapi itu sangat sensitif dalam perilaku turun-temurun yang tidak bisa dibuat pengakuan sembarangan,” tegasnya.
Menurutnya, Karena ulah KPU PBD, Kota Sorong sekarang sudah tidak nyaman.
Jadi KPU PBD harus ekstra hati-hati dalam aturan yang ada.
“Kami MRP dilaporkan kesana-kemari. Memangnya kami MRP ini Ormas terlarang di negara ini. Silahkan dilaporkan tapi tunggu dulu keputusan KPU. Kami siap menghadapi itu. Demi negeri ini, kami mati untuk negeri ini. Kalau ada yang sengaja dengan keadaan yang tidak senang dengan kami. Tapi Tuhan perhitungkan darah kami dan kebenaran yang kami perjuangkan,” ungkapnya.
Ketua MRPPBD berharap pihak KPU PBD bekerja dengan hati sebagai lembaga independen, jangan mensukseskan hal-hal yang tidak berkaitan dengan kewenangan MRPPBD.
“Jangan mengganjal kan MRP dengan surat-suratan. Aturan mana yang berlaku umum, silahkan. Tapi bukan berlaku di daerah khusus dalam menjalankan Pemilu ini. Yang paling penting kita menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menunjukkan hak politik dan demokrasi yang sehat demi orang banyak,” katanya.
Ketua MRPPBD Alfons Kambu mengimbau kepada semua jajaran TNI, POLRI, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, agar menjaga KPU dengan baik.
“Karena apa yang dilakukan KPU ini akan berimbas luas dari hasil keputusannya nanti. Mari publik mengendalikan diri dari sisi keamanan, kita lihat hasil akhir dari KPU. Kalau Kami MRP PBD 33 orang tetap pada keputusan bulat,” pungkasnya.(zia)