Kampanye Terbuka Tanggal 16, 19 dan 22 November
SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat menggelar rapat koordinasi fasilitasi kampanye dan debat kandidat tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Maybrat (27/9).
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Maybrat, Dominggus Isir didampingi komisioner Titus Nauw, Jhonny Naa, Felix Ulis Sasior dan Manuel Tahrin tersebut dihadiri tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Maybrat Korneles Kambu-Zakeus Momau (KORZA), Agustinus Tenauw-Marthen Howay (AMAN) dan Karel Murafer-Ferdinando Solossa (MUSA) bersama tim partai Kualisi dan tim LO.
Rakor yang berlangsung dikantor KPU Maybrat tersebut, telah mencapai beberapa keputusan yakni, Pelaksanaan Kampanye terbuka untuk ketiga pasangan calon dilakukan satu kali dengan jadwal sebagai berikut. Pasangan MUSA mendapat kesempatan pertama kampanye pada tanggal 16 November, pasangan KORZA melaksanakan kampanye pada tanggal 19 November dan pasangan AMAN kampanye terakhir pada tanggal 22 November.
Sedangkan lokasi kampanye, KPU Maybrat telah Menetapkan empat lokasi kampanye yakni Alun – alun Fait Mayaf, lapangan Ella ayamaru, lapangan sepak bola Yaksoro Distrik Aitinyo Tengah, lapangan terbuka samping SMP Negeri 1 Yukase.
“Dari ke empat lokasi kampanye itu, tinggal masing masing calon dan tim koalisinya pilih mau kampanye di mana, yang jelas masing masing paslon mendapat jadwal hanya satu kali kampanye terbuka,” Ucap Ketua KPU Maybrat melalui sambungan telepon.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan dua kali debat kandidat, selama masa kampanye yakni di Kota Sorong dan kabupaten Maybrat. “Nanti ada dua kali debat kandidat tiga pasangan calon yaitu di Kota Sorong dan di Kabupaten Maybrat,” ungkap Ketua KPU Maybrat.
Ditambahkannya, untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye KPU juga telah menetapkan lima titik yakni di Kampung Sehu pertigaan jalan poros Ayamaru Segeor, pertigaan jalan poros Fratafen, pertigaan Bandara Kambuaya, pertigaan Kampung Susumuk dan pertigaan Kumurkek Ibu Kota Kabupaten Maybrat.
Rapat yang juga di hadiri Bawaslu tersebut, KPU juga menegaskan kepada ketiga pasangan calon agar dalam melaksanakan kampanye dialogis atau kampanye tatap muka, agar terlebih dahulu menyampaikan permohonan ijin dan atau pemberitahuan ke Polsek, PPD dan juga Panwas Distrik agar mendapat pengawasan dan juga pengamanan.
Mengakhiri seluruh rangkaian rakor, Ketua KPU Maybrat menitipkan pentingnya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara penyelenggara, baik KPU, Bawaslu dan pihak keamanan yang terpenting adalah, baik penyelenggara maupun peserta (kontestan) harus melaksanakan norma, ketentuan aturan agar proses demokrasi bisa berlangsung baik.(ris)