SORONG-Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya resmi mendapatkan surat Menteri Lingkungan Hidup nomor 1043 tahun 2024 tentang Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Dewan Penilai.
“Tim ini nantinya bertugas untuk menilai dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL, UPL di setiap kabupaten/kota mengingat semua kegiatan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, mengatakan Dokumen lingkungan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kualitas lingkungan yang diuji dalam dokumen lingkungan.
“Kami sudah mendapat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1043 tahun 2024 tentang pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Dewan Penilai,” katanya.
Oleh karena itu, kata Julian Kelly Kambu mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota agar dapat mempersiapkan SDM untuk mengikuti pelatihan agar mendapatkan lisensi dasar-dasar AMDAL dan AMDAL penilai.
“Jadi pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini dari pada provinsi, kabupaten/kota menilai dokumen lingkungan itu seperti AMDAL, UKL, dan UPL,” ujarnya.
Kelly menambahkan bagi para pelaku usaha kedepannya untuk wilayah Papua Barat Daya itu tidak lagi ke Papua Barat untuk mengurus AMDAL.
“Setelah terbentuknya Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Dewan Penilai, maka kami akan mengajukan nama-nama kegiatan usaha apapun bentuknya dan apapun namanya yang ada di wilayah tanah Papua maupun seluruh Indonesia itu wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan,” katanya.
Dikatakan juga bahwa Papua Barat Daya tetap punya komitmen untuk memperjuangkan pembangunan berkelanjutan dari aspek ekonomi, ekologi dan sosial.
“Itu saling bersinergi, sehingga dokumen lingkungan ini menjadi salah satu instrumen untuk melihat kualitas lingkungan,” tegasnya.(zia)