SORONG-Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad mengukuhkan Anhar Akib Kadar sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat menggantikan Bupati Abdul Faris Umlati dan Wakil Bupati Orideko Burdam yang sedang cuti untuk mengikuti Pilkada 2024.
“Oleh karena itu, mengisi kekosongan masa cuti Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati. Maka ditunjuk lah pejabat setingkat Eselon II Pratama dari Provinsi untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat. Kemudian telah di kukuhkan Anhar Akib Kadar yang menjabat di Pemprov sebagai Kepala Biro Pemerintahan Pemprov PBD,” katanya.
Penunjukkan Anhar Akib dikatakan Pj Gubernur PBD bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-3828 Tahun 2024. Kemudian di dalam SK tersebut maka Pjs wajib menjaga netralitas ASN dan mensukseskan Pilkada di Raja Ampat.
“Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Sudah ada tugas-tugasnya sehingga saya minta kepada Pjs agar taat asas dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” katanya.
Lanjutnya, Sesuai dengan isi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Antara lain Pjs Bupati Raja Ampat diminta melaksanakan roda pemerintahan di Raja Ampat sepanjang Bupati Raja Ampat melaksanakan cuti.
“Saudara juga diminta untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkada terutama di tingkat kabupaten. Saudara juga diminta, menjamin dan menjaga netralitas ASN.
Ia menambahkan bahwa ASN bisa menghadiri kampanye tapi pasif. Jangan sampai tidak hadir kampanye tapi aktif di media sosial.
“Ini yang tidak boleh. Karena hadir di kampanye boleh. Mendengarkan visi misi, karena kita punyak hak juga untuk memilih calon yang ada,” katanya.
“Nanti, jangan tidak hadir kampanye tapi ASN ikut berkampanye di medsos.!Hukumnya berat, bisa sampai dengan pemberhentian,” sambungnya.
Pj Gubernur PBD menegaskan bahwa Pjs Bupati Raja Ampat tentunya butuh perhatian lebih, agar ASN bisa netral.
“Saudara juga bisa mengisi jabatan yang kosong tapi harus atas ijin Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Pj Gubernur PBD juga menyampaikan kepada Bupati Petahana yang cuti, ia harap tahapan atau kampanye yang akan dilalui tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
“Saya juga berharap setelah cuti sementara maka harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah,” ungkapnya.
Ian mengimbau kepada Forkompinda di Raja Ampat agar membantu Anhar sebagai Pjs Bupati Raja Ampat melaksanakan tugas-tugasnya.
“Harus lakukan konsolidasi dengan internal, dengan Forkompinda dan sosialisasi dengan masyarakat. Sukseskan Pilkada di Raja Ampat,” tegasnya.(zia)