SORONG– Hadir dalam rapat Desk Pilkada , anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Otto Ihalauw mengingatkan para calon kepala daerah agar dalam penyampaian visi misinya tidak lagi disusun sesuai keinginannya tapi mengacu pada surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) dan Bappenas point 4.
Dikatakan Otto didalam PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota juga diatur hal itu. “Sehingga calon kepala daerah tidak lagi menyampaikan visi misi berdasarkan mereka punya hasil kampanye. Tetapi ada dokumen yang jelas, yang mengarah, sehingga bicara tentang pembangunan Papua kedepan dengan 3 misi, Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif ada parameternya, ada indikatornya, ada targetnya,”ujar Otto Ihalauw yang ditemui usai hadir dalam rapat Desk Pilkada, di Vega Hotel (Rabu, 18/9).
Dikatakan Otto Ihalauw. Dirinya hadir dalam rapat Desk Pilkada sebagai anggota BP3OKP yang tugasnya singkronisasi dan harmonisasi, salah satunya aspek perencanaan. “Dan Papua sudah punya dokumen perencanaan yang disebut rencana induk percepatan pembangunan. Itu yang disebut dengan master plant pembangunan Papua untuk 20 tahun yang akan datang. Di pemerintah daerah disebut Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),”jelasnya.
“Saya tadi (rapat Desk Pilkada) menyampaikan itu saja, bagaimana komitmen kepala daerah, paradigma baru pembangunan Papua, itu saja,”imbuhnya. Yang pasti dikatakan oleh mantan bupati Sorong Selatan dua periode ini bahwa penyampaian visi misi merupakan salah satu kewajiban calon kepala daerah yang diserahkan pada kampanye nanti dan tidak bisa melenceng dari aturan yang ada.
“Kita sudah punya instrument yang jelas. Diatur dalam Perpres 24 Tahun 2023,”imbuhnya. Ditegaskan, kepala daerah tidak bisa bicara menurut dia punya mau, melainkan yang dibutuhkan adalah capaiannya jelas, targetnya jelas. “Sehingga kita sudah bisa mengukur keberhasilan pembangunan 5 tahun maupun 20 tahun kedepan,”ujar Otto Ihalauw.
Menyinggung tentang pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah 22 September 2024, Otto Ihalauw mengatakan, pihaknya tidak ikut campur, sepenuhnya diserahkan kepada penyelenggara Pemilu. Yang pasti dikatakan, pemerintah mengacu pada regulasi yang berlaku yakni UU Otsus, keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami tidak masuk sampai ke situ, kami tidak berpihak kepada siapa-siapa. Silakan lembaga resmi yang memutuskan itu,”ujar Otto Ihalauw. (ros)