Kelly Kambu : Kami Dinas PPLH Dampingi dan Kawal Usulan Legalitas Hutan Adat
SORONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengatakan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial membuka ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola hutan melalui skema Hutan Adat, Hutan Kampung/Desa, Hutan Kemasyarakatan maupun Hutan Tanaman Rakyat. Perhutanan Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.
Melalui Kebijakan Perhutanan Sosial, konflik tenurial dalam hal ini perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang dimasa lalu kerap kali terjadi, bisa diminimalisasi. “Kami melihat akses sudah dibuka, dan kepada masyarakat silahkan mengajukan kawasan hutan mereka dijadikan sebagai hutan adat atau hutan kampung (desa),” kata Julian Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (11/8/2024).
Untuk pengurusan legalitas stasus hutan adat, tentunya harus memenuhi persyaratan, dan nantinya dilakukan verifikasi oleh Kementerian LHK, dan bila memenuhi syarat serta lolos verifikasi maka hutan yang diajukan tersebut selanjutnya ditetapkan atau disahkan sebagai hutan adat yang masa berlakunya selama-lamanya, selama marga atau keret pemilik hak ulayat hutan masih ada). “Salah satu persyaratannya, daerah harus mempunyai Perda Masyarakat Hukum Adat. untuk itu kami berharap kepada kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya ini untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.
Di wilayah Papua Barat Daya lanjut Kelly, yang sudah ada Perda-nya yakni Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Tambrauw. “Untuk tiga kabupaten ini kami berharap agar Perda ini ditindaklanjuti dengan mengganggarkan dana dari APBD untuk masyarakat bisa melengkapi persyaratan dalam pengurusan status hutannya sebagai hutan adat. Mungkin satu tahun dianggarkan dana untuk memfasilitasi masyarakat mengurus legalitas Hutan Adat, didalamnya memuat Peta Adat, Marga/Keret-nya dan sebagainya. Setelah persyaratan semuanya dilengkapi, kemudian dilakukan verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Kelly Kambu sembari menambahkan hasil verifikasi bila memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan atau disahkan sebagai Hutan Adat. Bila SK Hutan Adat sudah diberikan, maka itu berlaku selamanya, selama marga pemilik hak ulayat hutan adat tersebut masih ada, sedangkan bila status hutannya hutan kampung/hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan dengan pola kemitraan lainnya, itu batas waktunya 35 tahun dan bisa ditinjau kembali.
“Peluang terbuka lebar, untuk itu kami berharap kepada masyarakat adat untuk bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dengan mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan status hutan adat, khususnya untuk masyarakat adat yang berada di wilayah Kabupaten Sorong, Sorong Selatan dan Tambrauw yang telah memiliki Perda Masyarakat Hukum Adat,” tandasnya.
Ditegaskannya, Perhutanan Sosial harus menjadi program prioritas di wilayah Papua Barat Daya, untuk itu kabupaten/kota harus melakukan pendampingan kepada masyarakat adat yang mau mengurus status hutan adat di wilayahnya. Selain itu, ada Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku dan Papua yang berkedudukan di Ambon, dan jajarannya dalam hal ini Seksi Wilayah II yang membawahi wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, berkedudukan di Kota Sorong.
“Kita harus mengedukasi masyarakat, riilnya diklaim sebagai hutan adat, memang benar, tetapi secara aspek legalitas harus diurus hak itu untuk mendapatkan pengakuan dan diakui oleh negara tentang status hutannya apakah hutan kampung/desa ataukah hutan adat. Silahkan masyarakat adat bangun komunikasi, apa saja persyaratannya, misalnya mau urus hutan kampung atau hutan adat, syaratnya dan langkah-langkahnya seperti apa. Asalkan persyaratannya lengkap, kita dari dinas siap mendampingi dan mengawalnya,” tukasnya.
Ditambahkannya, untuk sementara itu sebanyak 6 kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sorong Selatan diajukan sebagai Hutan Adat, sedangkan dari Kabupaten Sorong ada 3 usulan. “Kami akan mendampingi dan mengawal proses pengurusan ini. Kami bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mengajukan agar usulan mendapatkan status Hutan Adat dari masyarakat adat wilayah Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong kalau bisa segera dilakukan verifikasi, kalau ada kekurangan persyaratan agar segera dilengkapi, mengingat tahapan untuk mendapatkan SK Hutan Adat itu cukup panjang,” imbuhnya. (ian)