Pelaku Mengancam Akan Mengakhiri Hidup Ibu Korban Jika Ditolak
SORONG – Seorang ayah di Kota Sorong berinisial HP tega menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2019 lalu. HP menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan nafsu bejadnya dengan ancaman akan mengakihiri hidup ibu korban jika permintaannya ditolak.
Kapolresta Sorong Kota melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino menjelaskan, pelaku rudapaksa berinisial HP tega menyetubuhi anak terhitung sudah lima tahun lamanya atau sejak 2019. “Sudah sejak 2019 sampai 2024, pelaku menjadikan anak tiri sebagai pelampiasan dengan ancaman akan mengakihiri hidup ibu korban jika permintaan ditolak,” jelasnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memberikan uang saat pertama kali menyetubuhi korban. Namun, belakangan pelaku justru mengancam akan membunuh ibu korban (istrinya) jika korban tidak melayani hasratnya.
“Sejak awal pemeriksaan, pelaku HP mengakui awalnya ia hanya berikan uang ke korban saat akan disetubuhi. Hanya saja, beberapa kali pelaku kembali menyetubuhi korban dengan ancaman akan membunuh ibunya jika tak dilayani. Pelaku menyetubuhi korban sejak masih berusia 11 tahun pada 2019 hingga berlanjut diusia 15 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku mengaku istrinya (ibu korban) sedang sakit sehingga dia melampiaskan nasfunya itu kepada anak tirinya. Selain korban, tambah Kanit PPA, beberapa saksi lain juga mengetahui aksi pelaku hanya saja mereka tidak berani untuk melapor.
“Pelaku beralasan tega melampiaskan nafsunya ke anak tiri sebab sang istri dalam kondisi sakit dan baru selesai menjalani operasi. Tindakan asusila itu awalnya diketahui oleh sejumlah saksi, namun mereka dan korban takut karena pelaku mengancam jika terbongkar maka akan terjadi sesuatu. Selama istri sakit tinggal di dalam kamar, pelaku tega menyetubuhi anak tirinya saat korban mencuci, dan dibawah ke ruang tengah di rumahnya,” ungkapnya.
Pelaku, kata Nelce, merupakan pengguna narkoba jenis sabu dan ganja. Bahkan sebelum menyetubuhi korban, pelaku terlebih dahulu menggunakan barang haram tersebut. “Pelaku sebelum tiduri anak tiri, dia awalnya pakai sabu dan ganja sampai mabuk. Hingga kini, penyidik telah mengamankan pakaian pelaku dan pakaian korban sebagai barang bukti dalam kasus rudapaksa anak,” tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pelaku Pasal 81 (1) dan (3) UU Perlindungan Anak. (rin)