SORONG– Pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS Kelurahan Malawele Distrk Aimas Kabupaten Sorong yang digelar Sabtu (29/6) telah diketahui hasilnya. Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Koordiv Pencegahan Partisipatif Hubungan Masyarakat, Regina Gembenop berharap masyarakat dan peserta Pemilu dapat menerima hasil PSU dengan legowo.
“Harapan saya, bahwa teman-teman dari parpol harus mempunyai sikap legowo, menerima hasil . Yang sebelumnya mungkin ada di urutan pertama , kemudian dengan PSU dia ada di urutan terakhir atau sekian ya, itu harus menerima hasilnya dengan sikap legwo, sportif, tidak menciptkan hal-hal yang tidak diinginkan . Jadi kiranya semua bisa diterima dengan baik,”ujar Regina Gembenop yang ditemui disela-sela memantau pelaksanaan PSU di TP 18, Sabtu (29/6).
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Zatriawati. (rosmini)
Setelah pemungutan dan penghitungan suara telah selesai, Ia berharap tahapan selanjutnya yakni penghitungan rekap di tingkat distrik, rekap di tingkat kabupaten sampai di provinsi hingga RI semua bisa berjalan baik aman dan lancar. Dari hasil pengawasan di 2 TPS, Regina Gembenop mengatakan semua berjalan sesuai prosedur , sesuai aturan yang berlaku. Untuk TPS 18, kita lihat atusias pemilih kurang terlihat daripada di TPS 07,”tandas Regina.
Menyoal kembali adanya PSU di 2 TPS di Kalurahan Malawele Disrik Aimas Kabupaten Sorong, Regina menuturkan, bermula dari ada temuan dari masyarakat dimana saat itu sudah dilakukan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sorong. Karena sudah lewat dari 10 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka Bawaslu tidak bisa memproses laporan tersebut, karena itu peserta Pemilu dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil putusan MK yang mengabulkan gugatan PAN terhadap Partai Hanura itulah yang akhirnya MK memerintahkan untuk dilakukan PSU di TPS 07 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya. “Persoalan mendasarnya adalah adanya penyelenggara (KPPS) yang tidak memenuhi syarat, dalam hal ini penyelenggara terlibat seagai anggota parpol sesuai hasil laporan dari masyarakat dan dipastikan juga dari teman2 Bawaslu Kabupaten Sorong,”terang Regina.
Sesuai yang terdata di SIPOL yang bersangkutan dalam hal ini ketua KPPS 7 dan anggota KPPS 18 adalah penyelenggara Pemilu sebagai caleg di salah satu partai politik. Menanyakan apakah sebelumnya Bawaslu tidak meliha hal ini hingga oknum KPPS itu bisa lolos sebagai penyelenggara Pemilu? Dikatakan oleh Regina bahwa sebelumnya dalam proses rekrutmen tenaga KPPS tidak serta merta warga bersedia untuk jadi anggota KPPS mengingat pengalaman Pemilu 2019 lalu dimana banyak penyelanggara pemilu yang mengalami kelelahan, sakit bahkan ada yang meninggal.
Hal Itu membuat traumatik dari masyarakat untuk daftar jadi anggota KPPS . Namun dengan adanya bantuan dari RT setempat untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat untuk ikut membantu mendaftar sebagai anggota KPPS. Selanjutnya, hingga H-2 pendaftaran KPSS ditutup pendaftar mulai memasukkan lamaran.
Dalam perekrutan KPPS, lanjut Regina, sesuai informasi yang diterima, hasil pengawasan dari teman-teman dari panwas distrik, mereka juga tidak diberikan akses untuk melihat proses upload dari dokumen para pelamar KPPS saat itu.
“Sehingga ada proses yang tidak bisa langsung kita dapat mendeteksi. Kalau dilihat juga dari salah satu persyaratan dari anggota KPPS itu mereka cuma dalam satu surat pernyataan saja bahwa tidak terlibat dalam salah satu anggota parpol,”tutur Regina.
Pernyataan tidak terlibat dalam partai politik itu hanya berupa satu lembar surat pernyataan dari pelamar KPPS tanpa diikuti dengan bukti misalnya dari partai politik dan lainnya. “Jadi memang tidak ada surat pernyataan dari partai yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, anggota KPPS itu tidak terlibat di partai politik. “Yang ada hanya satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai untuk beberapa syarat sekaligus,”tandas Regina.
Karena tidak ada akses dari pihak Panwas kelurahan dalam menguplod dokumen, sehingga adanya persoalan oknum KPPS di TPS 07 dan 18 terlibat sebagai caleg di salah satu partai baru diketahui setelah Pemilu berlangsung. “Harapan kami kedepan memang harus lebih terbuka , transparan sehinga pengawas Pemilu juga diberikan akses, sama-sama kita mengecek berkas sama-sama untuk diuploadkan di SIAKBA,”tandas Regina.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Zatriawati menilai PSU dapat berjalan lancar berkat kerjasama semua pihak dari keamanan, KPU dan Bawaslu yang mengawasi tahapan PSU.
Zatriawati juga berharap hasil PSU dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak ada lagi pemungutan suara ulang. Sebelumnya, jelas Zatriawati, KPU dan Bawaslu berusaha untuk meminimalisir adanya pelanggaran sehingga tidak ada PSU diatas PSU. “Jangan sampa itu (PSU diatas PSU) terjadi makanya kita mencoba meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran dengan keberadaan kita langsung di 2 TPS-yang PSU,”ujar Zatriawati yang ditemui disela memantau PSU di TPS 18, Sabtu (29/6).
Dalam PSU,dikatakan jika ditemukan pelanggaran maka peluang mengajukan keberatan masih bisa dilakukan. “Ini yang kemudian kita antisipasi jangan sampai ada PSU di atas PSU. Kalau kita lihat sih persiapan KPU yang menurunkan jajarannya dan Bawaslu juga stand by di sini, maka PSU sudah berjalan dengan baik,”pungkas Zatriawati. (ros)