SORONG-Ketua Komisi I DPRK Kota Sorong, H.Muhammad Taslim,S.Sos,MPd mengatakan bahwa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Sorong harus sesuai dengan dengan petunjuk teknis (juknis).
Dijelaskan Muhammad Taslim, pada saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR Kota Sorong dengan Kepala Dinas Pendidikan Yuli Atmini pada tanggal 13 Juni 2024 pukul 14.00 di Ruang Rapat Komisi I DPRK Kota Sorong. Dimana dirinya didampingi 3 anggota Komisi I yaitu Kumisi Abbas, Syafruddin Sabonnama dan Paulus Lilingsugi. Sedangkan Kadis Pendidikan didampingi semua Kabid dan Pengawas.
“Rapat kerja dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kinerja Dinas Pendidikan Kota Sorong di tahun 2024 dan untuk mengecek kesiapan menjelang PPDB 2024 atau tahun ajaran baru 2024-2025,” katanya kepada Radar Sorong, Jumat (14/5).
Dikatakan Taslim, Adapun Kesepakatan terkait PPDB 2024 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan 44 tahun 2019 terdiri dari beberapa hal.
Yang pertama, kata politisi PKS ini bahwa Bagi sekolah yang menerima dana BOS tidak diperbolehkan meminta biaya pendaftaran dan atau Pungutan yang terkait dengan Pelaksanaan PPDB.
“Termasuk biaya seragam sekolah, baik seragam merah, putih biru, putih abu-abu dan Pramuka. Kemudian buku tertulis (sesuai juknis). Artinya Pembayaran seragam dan buku tertentu tidak ada kaitannya dengan PPDB,” tegasnya.
Kedua, lanjut Taslim bahwa Prinsip PPDB berbasis Zonasi, Adil, non Diskriminatif, Transparan dan inklusif. Kemudian, Konsep jalur dan Proporsional PPDB semua tingkatan sekolah yaitu Zonasi 50%, Afirmasi 30%, mengikuti tugas orang tua 10% dan Prestasi 10%.
“Seluruh tingkatan sekolah melaksanakan PPBD sesuai rombongan belajar atau kelas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Sorong,” katanya.
Taslim menambahkan dalam rangka efektifitas belajar, maka diberikan kuota setiap kelas atau rombongan belajar menurut tingkatan.
“TK paling banyak 15 orang. SD paling banyak 28 orang. SMP Paling banyak 32 orang dan SMA/SMK paling banyak 36 orang,” ujarnya.
Taslim menambahkan Adapun dalam rapat tersebut juga menghasilkan beberapa poin yang dibahas yakni pertama, Dari kurang lebih 14 Program dan 78 Kegiatan yang dicanangkan di tahun 2024 berjalan lancar.
Kemudian, kedua kata Taslim bahwa Jumlah Pegawai yang ideal di Dinas pendidikan di luar Pengawas sebanyak 75 orang, sedangkan yang ada sekarang hanya 50 orang.
“Sehingga kami meminta segera melakukan penerimaan Pegawai untuk memenuhi jumlah pegawai yang ideal karena urusan Pendidikan adalah urusan wajib dan juga amanat Otsus,” katanya.
Dikatakan Taslim, bahwa untuk Jumlah Guru mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK sebanyak 1.648 orang dan sudah di sertifikasi sebanyak 900 orang.
“Jadi masih tersisa 748 orang guru,” katanya.
Taslim menambahkan bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan menghadap Pj Gubernur PBD meminta bantuan Hibah dana Pendidikan untuk menutupi kekurangan anggaran Pendidikan di Kota Sorong dalam beberapa hal.
“Diantaranya, Dana BOS Nasional tidak mampu memenuhi seluruh kebutuhan sekolah dan Percepatan Sertifikasi guru yang masih 748 orang,” katanya.
“Kemudian membantu sekolah Swasta membayar gaji guru,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini kepada Radar Sorong juga mengatakan bahwa Untuk tahun 2024 Penerimaan Peserta Didik Baru, pihaknya sudah mengeluarkan juknis dan di situ telah tertera kuota untuk setiap tingkatan kelas, termasuk tidak ada sekolah memaksa orang tua murid membeli seragam merah putih, putih biru, putih abu-abu dan Pramuka.
“Semua sudah tertera di juknis dan saya sudah menugaskan pengawas sekolah dan nanti juga kita bentuk tim dari dinas untuk mengawal PPDB ini sesuai dengan juknis,” tegasnya.
“Jadi kita sudah di lampiran juknis untuk jumlah peserta yang harus diterima. Itu berlaku untuk sekolah negeri dan sekolah swasta,” sambungnya.
Kadis Pendidikan mengimbau kepada kepala sekolah untuk mengikuti juknis yang sudah ditetapkan dan itu sudah Perwalinya.
“Jadi tolong sekolah-sekolah diikuti, karena memang juknis penerimaan peserta didik baru ini, kita sudah sepakati bersama dan itu wajib untuk diikuti,” tegasnya.
“Ketika mereka (kepsek) melanggar, maka ada sanksinya,” pungkasnya.(zia)