SORONG- Diduga MYW melakukan pencemaran nama baik terhadap Pj Wali Kota Sorong, Septinus Lobat. Kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Sorong Kota.
“Pelaporan ini terkait dengan demo yang dilakukan MYW dan keluarganya di Puskesmas Malanu pada tanggal 10 Juni 2024 lalu,” katanya, Rabu (19/6).
Dijelaskan bahwa Sebelumnya MYW menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Puskesmas Malanu. Kemudian yang bersangkutan keberatan atas proses pergantian dirinya dengan dr.Idham Said.
“Dalam unjuk rasa yang dilakukan terdapat sejumlah pamflet yang bertuliskan menolak dr. Idham Said sebagai Kepala Puskesmas Malanu, akan tetapi sangat ironisnya, salah satu pamflet, bertuliskan dr. Idham Said adalah PNS yang telah membeli Jabatan dengan Rp300 juta kepada Pj Walikota Sorong,” katanya.
“Tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baik Pj Wali Kota Sorong,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan MYW ke pihak berwajib. Tujuannya agar permasalahan ini menjadi terang benderang.
“Kami telah membuat pengaduan ke polresta Sorong Kota hari ini,” ungkapnya.
Menurutnya, Terkait permasalahan menyangkut soal jabatan bisa diselesaikan atau ditinjau kembali, atau kapan saja. Tetapi pokok persoalan ada pada tulisan pada pamlet itu yang bertuliskan membayar jabatan kepada Pj Wali Kota.
“Itulah persoalan hukumnya karena secara pribadi maupun dalam.kedudukan sebagai Penjabat Wali Kota merasa namanya tercemar,” katanya.
Ia meminta agar MYW segera melakukan klarifikasi atas tuduhannya dan membuktikan kebenarannya.
“Jika tidak bisa membuktikan, MYW akan di tuntut sesuai dengan Pasal 45 Ayat 6 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” pungkasnya.(zia)