Andarias Kambu : PSU Ini Yang Terakhir, Tidak Ada Lagi Pemungutan Suara Ulang-Ulang
SORONG- Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu , Sabtu (22/6) membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Rakor yang berlangsung di Hotel Aimas dihadiri Komisioner KPU Provins Papua Barat Daya , Fatmawati, Jefri Obeth Kambu, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith dan jajarannya .
Selain itu juga hadir perwakilan partai politik, kadistrik, lurah dan pihak terkait lainnya. Menindaklanjiti putusan Mahkamah Konstituso (MK) Nomor 05-01-12-38/PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024, Pemungutan Suara Ulang dijadwalkan akan dilaksanakan Sabtu mendatang, 29 Juni 2024. Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu mengatakan, PSU akan dilaksanakan di 2 tempat yakni TPS 07 dab TPS 18 Kelurahan Malawele Disrrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu saat menyampaikan sambutan. (rosmini)
“Pada prinsipnya kami KPU telah siap untuk menindaklanjuti putusan MK tentang pemungutan suara ulang untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 3,”ujar Andarias Kambu. “Terkait dengan putusan MK untuk PSU di Dapil 3 Provinsi Papua Barat Daya, dimana yang melakukan permohonan ke KPU adalah Partai PAN terhadap Partai Hanura , dimana ada penyelenggara pemilu yang terlibat dalam parpol tapi sebagai caleg,”jelas Andarias Kambu.
Inilah yang kemudian menjadi delik aduan pemohon mengajukan gugatan ke MK sehingga MK memutuskan demi keadilan dilakukan PSU di 2 TPS yakni TPS 07 dan TPS 18 di Kelurahan Malawele Aimas, Kabupaten Sorong. “Hari ini kami melaksanakan rakor bersama stakeholder bersama jajaran KPU dan Bawaslu untuk kita sama-sama satukan persepsi berkaitan dengan surat KPU 971 berkaitan dengan tekniks pelaksanaan pemungutan suara,”ujar Andarias Kambu.
Dalam sambutannya saat membuka Rakor, Andaris Kambu menegaskan,” PSU yang akan dilaksanakan ini yang terakhir, tidak ada lagi PSUU (Pemungutan Suara Ulang-Ulang). “Yang kami harapkan setelah PSU tidak ada lagi ruang-ruang hukum yang lain, makanya kita samakan persepsi pada hari ini (Sabtu,22/6),”imbuh Andarias Kambu, Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada 2 TPS yangPSU sebanyak 581 pemilih. Ditegaskan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mempunya hak untuk mengunakan hak pilih di TPS adalah pemilih yang telah terdaftar di DPT pada pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari lalu.
Terkait dengan kesiapan logistik, Andarias Kambu mengatakan sudah siap, termasuk alat kelengkapan di TPS juga sudah siap. “Untuk logistik, kita akan menggunakan PSU yang disiapkan para pemilu yang lalu untul wilayah DPRD Privinsi Papua Barat Daya dan stok logistik itu memang masih ada. Itu memang dipersiapkan untuk PSU,”jelasnya. Dari 581 pemilih yang terdaftar di DPT, Andarias Kambu berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya juga berharap adanya dukungan dari peserta Pemilu yang mempunyai hajat untk memberikan pemahaman, sehingga masyarakat bisa datang menggunakan hak pilihnya. Menyinggung PSU pada 2 TPS rawan money politik, karena merupakan babak penentu, ditegaskan oleh Andarias Kambu, bahwa PSU akan lebih diperketat.
“Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ,akan lebih diperketat oleh teman-teman di KPU dan Bawaslu dan jajaran Kepolisian dan semua unsur parpol yang punya kepentingan akan lebih memperketat dan lebih mengawal proses ini. (PSU),”tandas Andarias Kambu.
Dikatakan oleh Andarias Kambu, ketika persoalan money politik itu datang maka akan menimbulkan persoalan baru dan ruang hukum lagi. Karena itu, Ia berharap dan berpesan kepada seluruh peserta pemilih yang punya hajat bahwa, tidak ada lagi yang menggunakan cara-cara yang tidak bagus, cara-cara tidak terpuji dan tidak terhormat dengan menggunakan money politik.
“Karena money politik ini merupakan satu hal yang tentunya akan membuka ruang hukum yang lain. Maka saya pastikan tidak akan ada lagi money politik pada PSU,”tegas Andarias Kambu. (ros)