Partisipasi Pemilih Rendah, di TPS 18, dari 290 DPT, yang Mencoblos hanya 59 Orang
SORONG– Hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 2 TPS ( Tempat Pemungutan Suara) yakni TPS 07 dan TPS 18 di Jln Gambas, Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Partai Hanura denga caleg nomor urut 1 yakni Arifin meraih suara terbanyak.
Di TPS 07 dan TPS 18, Arifin unggul dengan mengantongi masing-masing 50 dan 21 suara. Perhitungan suara pada 2 TPS menarik perhatian masyarakat , seperti yang terlihat pada TP 07, pendukung dari para caleg memadati TPS. Di TPS 07, caleg nomor urut 1 PDIP menempati posisi kedua dengan meraih 35 suara dan caleg nomor urut 1 dari PAN menempati posisi ketiga dengan mengantongi 25 suara.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu. (rosmini)
Sementara di TPS 18, posisi kedua diraih caleg dari Partai Gelora yang mengantongi 11 suara dan posisi ketiga caleg dari PAN yang meraih 9 suara. Secara umum, PSU di 2 TPS berlangsung lancar. Hanya saja partisipasi pemilih sangat rendah. Hal ini terlihat di TPS 18, dari 290 pemilih, hanya 59 warga yang menggunakan hak pilihnya.
Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dalam PSU juga terlihat di TPS 07, dimana dari 291 DPT, yang mencoblos hanya 173 orang. “Yang tidak memilih itu banyak dari warga yang tinggal di luar TPS ini, kalau warga yang tinggal di sekitar sini banyak yang datang memilih,”ujar salah satu warga Jln Gambas Kelurahan Malawele Aimas.
Masyarakat antusias menyaksikan penghitungan suara di TPS 07 Malawele Aimas. (rosmini)
Usai pelaksanaan PSU, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, tahapan akan dilanjutkan dengan perekapan secara berjenjang mulai dari KPPS,PPS, PPD sampai di tingkat kabupaten dan provinsi. “Kita merujuk pada tahapan dan jadwal PSU yang dikeluarkna oleh KPU RI, tidak langsung hari ini tapi disesuaikan dengan jadwal,”terang Andarias Daniel Kambu kepada media disela memantau PSU di TPS 18.
Dalam pelaksanaan PSU, terang Andarias Kambu, semua petugas KPPS adalah hasil perekrutan baru. “Petugas KPPS yang lama kan sudah berakhir masa tugasnya hanya satu bulan saja, jadi untuk PSU ini petugas semua baru kita rekrut,”terang Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu.
Dikatakan, PSU terjadi karena petugas KPPS yang lama berkaitan dengan delik aduan yang diajukan oleh peserta Pemilu (PAN) berkaitan dengan penyelenggara Pemilu yang diketahui ada yang sebagai caleg dan pengurus parpol. Untuk penetapan caleg terpilih menunggu hasil PSU. Tahapan yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat adalah rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
“Dari hasil PSU ini kalau sudah klir baru kita lakukan penetapan perolehan suara partai dan penetapan calon terpilih,”jelas Andarias Kambu. Menanyakan kapan penetapan calon terpilih, dikatakan saat ini masih mengikuti jadwal yang ada untuk pemungutan suara ulang dan tahapan rekapitulasi. (ros)