SORONG– Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Sabtu (29/6) diamankan 166 polisi dari Polres Sorong dan Brimob Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, SIK,MH mengatakan, dari personil yang mengamankan PSU tersebut, 136 dari Polres Sorong dan 30 personel dari Brimob Sorong. Selain pada hari H PSU hari ini, sebelumnya ujar Kapolres, anggotanya juga telah melakukan patroli di sekitar TPS 07 dan TPS 27 dan diyakini bahwa PSU hari ini berjalan aman.
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 18 Kelurahan Malawele Distrk Aimas Kabupaten Sorong. (rosmini)
Sejak pagi Kapolres Sorong memantau pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut. Selain Kapolres, juga tampak Ketua KPU Provins Papu Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dan jajaran,Ketua KPU Kabupaten Sorong Frenky Duwith dan jajaran, Komisoner Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Regina Gembenop dan Zatriawati, Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Agustinus Naa dan jajaran, serta pemantau pemilu.
Pantauan media ini, sekitar pukul 10.00 Wit, di TPS 07, meski tidak terlihat antrian panjang,namun suasananya lebih ramai dari TPS 18 yang tampak lengang. “Warga masih pada ke ladang..mungkin agak siang baru datang,”ujar salsh satu warga di TPS 18. Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS dengan daftar pemilih tetap total 581dimana TPS 07 291 orang dan TPS 18 290 orang berlangsung ketat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong saat mencocokkan data pemilih di TPS 18. (rosmini)
Warga yang datang untuk memilih diperiksa KTPnya apakah benar sebagai pemilih di TPS bersangkutan atau bukan. Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustnus Naa sempat menyatakan menolak salah satu pemilih karena setelah dicek warga tersebut tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS 18 tapi pada Pemilu lalu ia terdata di TPS 08.
“Tapi Pemilu lalu ibu saya memilih di TPS ini (TPS 18) pak,”ujar putera dari warga lansia yang tidak bisa memilih di TPS 18 itu. “Ia itu yang lalu salah, ini sekarang yang benar. Jadi mohon maaf ibu ya, tidak bisa memilih di sini,”ujar Agustinus Naa yang dengan halus menyampaikan penolakan kepada warga yang datang untuk memilih tapi tidak terdaftar di TPS 18.
Seorang warga lainnya juga terpaksa pulang karena setelah diperiksa NIK di KTPnya, warga tersebut tidak terdata di TPS 18. “Kalau tidak bisa memilih ya sudah kira pulang saja,”ujarnya. PSU di 2 TPS untuk DPRD Provinsi Dapil Kabupaten Sorong terjadi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) atas adanya oknum petugas KPPS yang jadi anggota Parpol.
Saat kabar ini berlangsung, petugas KPPS masih menunggu warga untuk datang menggunakan hak pilihnya. Pemungutan suara ulang ditutup.pukul 13.00 Wit yang kemudian akan dilanjutkan dengan penghitungan suara. (ros)