Kelly Kambu : Minimal 2 Orang yang Berlisensi Penyusun Amdal sebagai Salah Syarat Pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Tingkat Kabupaten/Kota
SORONG – Guna mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi mengingatkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang lingkungan hidup agar memiliki lisensi Amdal, baik itu Amdal Dasar, Penyusun Amdal maupun Penilai Amdal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka salah satu kriteria atau syarat pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (Dulunya disebut Komisi Amdal) di tingkat kabupaten/kota yakni minimal dua orang ASN Lingkungan Hidup memiliki lisensi Penyusun Amdal. “Karena itu, kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua Barat Daya, harus segera mengirim stafnya paling sedikit dua orang untuk mengikuti Diklat Penyusunan Amdal, sebagai syarat kelengkapan administrasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di kabupaten/kota. Kami di provinsi sudah lengkap, kami punya ASN sudah siap, hanya menunggu aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai kapan pembentukan lembaga Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,” kata Kelly Kambu kepada Radar Sorong, Minggu (5/5).
Dikatakannya, jika kabupaten/kota tidak memiliki ASN yang berlisensi Penyusun Amdal, secara otomatis Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota tidak bisa dibentuk karena terkendala SDM. Apabila di kemudian hari terjadi pembangunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup (Amdal) untuk pembangunan tersebut merupakan kewenangan kabupaten/kota, maka mekanisme penilaiannya ditarik ke provinsi. “Sampai hari ini yang kami tahu Kota Sorong belum tersedia SDM-nya. Memang sebelumnya ada 2 orang yang memiliki lisensi Amdal, tapi keduanya sudah ditarik ke Pemprov Papua Barat Daya, sehingga terjadi kekosongan SDM penyusun dan penilai Amdal di tingkat Kota Sorong. Kekosongan SDM ini kami berharap Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera merencanakan dan mengusulkan minimal dua orang ASN-nya untuk mengikuti Diklat Amdal Penyusun. Demikian juga dengan kabupaten lainnya di provinsi PBD ini,” ujarnya.
Kelly juga mengingatkan kepada Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Kabupaten/Kota agar memperhatikan dan memahami dengan baik PP Nomor 22 Tahun 2021. Contoh di Pasal 80, apabila dalam satu lokasi pembangunan/usaha ada kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka mekanisme pemeriksaan dokumen lingkungan itu ditarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah pusat. Demikian juga bisa dalam satu lokasi itu ada kewenangan pusat dan kewenangan provinsi, maka mekanisme pemeriksaan dokumen itu di tarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah pusat. Pun demikian halnya bila dalam satu lokasi itu ada kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, maka mekanisme pemeriksaan dokumen Amdal ditarik ke kewenangan tertinggi dalam hal ini pemerintah provinsi.
“Ini kami berharap agar menjadi perhatian, karena kita hari-hari ini Papua Barat Daya banyak investasi yang mau masuk, jangan sampai kita tidak menguasai dengan baik aturan atau karena kita punya SDM yang belum disiapkan untuk memiliki lisensi Amdal Dasar, Lisensi Penyusun Amdal dan Lisensi Penilai Amdal, sehingga kita bisa saja jadi factor penghambat dalam investasi, ini yang tidak kita harapkan. Untuk itu kami berharap kepada kepala daerah kabupaten/kota agar memperhatikan SDM lingkungan hidup melalui kebijakan anggaran demi peningkatan SDM,” ucapnya.
Ditegaskannya, anggapan yang beredar bahwa dokumen lingkungan merupakan factor penghambat investasi itu sebenarnya salah. Dokumen lingkungan itu sebagai warning untuk mengingatkan investor atau pelaku usaha bahwa konsep mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dibuktikan dengan dokumen kajian lingkungan yang menjadi acuan dalam pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait.
Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan ada tiga izin dasar yang harus dipenuhi oleh investor pelaku usaha dan atau kegiatan dari kalangan pemerintah. Pertama, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kedua, Persetujuan Lingkungan Hidup (Dulunya bernama Izin Lingkungan). Ketiga, Persetujuan Kelayakan Bangunan (Dulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan/IMB). Tiga izin dasar ini wajib dipenuhi pelaku usaha dan atau kegiatan.
“Persetujuan Lingkungan Hidup itu gratis, tapi proses dan mekanisme untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan itu ada anggaran yang harus disediakan, ada konsultan Amdal yang membantu pemrakarsa kegiatan/usaha atau investor untuk menyiapkan dokumen lingkungan, kemudian kami instansi teknis melalui ASN yang telah memiliki lisensi Amdal, yang punya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, melakukan penilaian apabila dokumen lingkungannya berupa Amdal, dan melakukan pemeriksaan apabila dokumen lingkungannya berupa UKL/UPL, mekanismenya seperti itu,” jelasnya.
Dokumen lingkungan dibuat sebelum kegiatan/usaha itu dimulai. Nah, bagaimana dengan kegiatan/usaha yang sudah dilakukan namun belum memiliki dokumen lingkungan? Kelly mengatakan, mekanismenya diatur dengan membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan. “Kami 4 DOB Provinsi di tanah Papua, apabila ada usulan kegiatan/usaha yang wajib dilengkapi dokumen Amdal, maka mekanisme penilaian dokumen Amdal baik itu proses, prosedur, tahapan dan mekanismenya, itu dilakukan di provinsi induk. Apabila itu berkaitan dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan, maka mekanisme penilaiannya bisa dilakukan di provinsi yang baru dimekarkan. Kami di Papua Barat Daya sangat siap karena kami sudah menyiapkan SDM ASN yang mampu memeriksa dan menilai dokumen lingkungan. Kami bekerjasa sama dengan UNS Solo untuk menggembleng SDM Lingkungan Hidup di Provinsi Papua Barat Daya, sehingga memiliki lisensi untuk memeriksa ataupun menilai dokumen lingkungan,” pungkasnya. (ian)