SORONG – Polresta Sorong Kota berhasil menangkap satu dari lima tersangka pemerkosa nenek Isnaini (69) di Kompleks Kokoda, Km 8, Kota Sorong, pelaku tersebut inisial MT (23). Kini, polisi memburu 4 pelaku lainnya
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan tim mangewang Polresta Sorong Kota dan tim Paniki Polsek Sorong Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pemerkosaan Almarhumah nenek Isnaini.
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kompleks Kokoda Km 8 Kota Sorong, Selasa (14/5). Kemudian pukul 15.20 WIT, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama, melakukan konsolidasi penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya dalam rilis, Kamis (16/5)
Kemudian pada pukul 15.40 WIT, tim yang di pimpin Aiptu Dahlan Anny mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian melakukan pengepungan di rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polresta Sorong Kota untuk diinterogasi.
“Tersangka mengakui atas perbuatanya. Yang mana pada saat itu pelaku Cs baru selesai mengkomsumsi minuman keras,” ujarnya.
Kemudian, pelaku inisial AB menuju rumah korban dan mendobrak pintu depan kemudian para pelaku masuk kedalam rumah korban. Pelaku AB membanting korban dan memukul wajah korban berulang kali. Selanjutnya, AB membuka paksa baju dan celana korban dan langsung menyetubuhi korban secara paksa.
“Setelah AB menyetubuhi korban kemudian pelaku MT langsung melanjutkan menyetubuhi korban secara paksa dan 3 orang pelaku lainnya mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf S dan O Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022. Pelaku terancam hukuman 16 tahun penjara.(rin)