SORONG – Dua tersangka pembunuh mahasiswa Unamin Sorong inisial FS (23) mengikuti rangkaian rekonstruski pembunuhan yang dilakukan. Kedua tersangka itu melakukan 24 adegan sebelum dan sesudah membunuh FS.
Rekonstruksi itu dilaksanakan oleh Polsek Sorong Timur di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (28/5) yang dihadiri oleh kedua tersangka yakni M (17) dan EN (22), kemudian pengacara hingga jaksa penutut umum.
Rekonstruksi itu dimulai saat kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor melihat korban yang tengah kebingungan mencari sepeda motornya di pinggir jalan, kompleks Malanu, Kota Sorong.
Para pelaku kemudian berpura-pura menawarkan untuk membantu mencari motor korban hingga keduanya berboncengan tiga bersama korban ke gunung Dozer.
Saat di gunung Dozer, pelaku M kemudian berniat merampok korban sehingga terjadi perkelahian, tidak mampu menandingi korban, M kemudian meminta bantuan EN untuk memukul korban.
Selanjutnya, M kemudian menusuk korban dengan obeng ke bagian pipi korban, saat korban terjatuh M kembali menusukkan obeng tersebut ke bagian leher korban.
Selanjutnya korban melarikan diri, sedangkan M dan EN pun mengendarai motor meninggalkan lokasi kejadian.
Kuasa Hukum Tersangka EN, Septinus Lobat menjelaskan dengan adegan pada rekonstruksi tersebut dapat menjelaskan peran dari masing-masing pelaku. Khususnya kliennya yang dia nilai hanya turut serta melakukan pemukulan.
“Dengan adanya rekon ini bisa memperagakan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan ini,” jelasnya
Septinus menuturkan kliennya hanya turut serta dan juga melakukan pemukulan terhadap korban. Tapi, dalam adegan tersebut yang melakukan pembunuhan adalah tersangka M.
“Klien saya di situ dalam adegan tadi hanya ikut serta bahkan kena pasal 351 karena melakukan pemukulan juga. Tanpa menggunakan alat, yang melakukan eksekusi adalah tersangka M. Klien saya hanya ikut serta berdasarkan adanya permintaa tolong dari tersangka M ini, karena dalam adegan tadi ketika korban berkelahi dengan M, M minta tolong kepada klien saya sehingga klien saya ikut membantu memukul,” bebernya.
Septinus menilai penusukan yang dilakukan oleh tersangka M bahkan tidak diketahui oleh kliennya. Sebab, tersangka M baru menunjukkan obeng yang dia gunakan ketika berada di atas motor.
“Jadi klien saya tidak tahu kalau M tusuk korban, nanti tahunya pas sudah di motor itu saat M ini tunjukan obeng yang digunakan,” pungkasnya. (rin)