SORONG – Sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan bersama para mitranya berkomitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk untuk kepastian penjaminan kesehatan bagi bayi sejak lahir. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta beberapa perubahannya disebutkan bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Pada periode ini, bayi yang telah didaftarkan dapat langsung aktif. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Senin (06/05).
Pupung mengatakan, untuk pendaftaran bayi baru lahir dalam Program JKN, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan fasilitas kerja sama untuk memberikan akses kemudahan dengan memfasilitasi peserta dalam pelaporan pendaftaran bayi baru lahir kepada BPJS Kesehatan. Langkah pendaftaran bayi baru lahir ini menjadi salah satu fokus untuk memastikan setiap bayi yang lahir dari ibu peserta Program JKN aktif dapat langsung aktif dan terjamin dalam Program JKN.
“Jadi untuk peserta JKN aktif yang melahirkan, bayi nya bisa langsung didaftarkan sejak lahir. Untuk segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah serta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat langsung aktif setelah didaftarkan, sedangkan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat langsung aktif setelah dibayarkan iuran pertamanya, tanpa perlu menunggu 14 (empat belas) hari,” kata Pupung.
Pupung melanjutkan, selain melalui petugas di rumah sakit yang dapat membantu, pendaftaran bayi baru lahir juga dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat atau melalui kana-kanal layanan digital yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Orang tua atau keluarga peserta yang akan mendaftarkan hanya perlu menyediakan dokumen-dokumen untuk dikonfirmasi dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.
“Sesuai ketentuan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan pada Program JKN. Berbagai kanal telah disediakan, sehingga kami berharap setiap mitra fasilitas kesehatan dapat proaktif dalam melaporkan bayi baru lahir untuk didaftarkan. Jikalau ada yang terlewat karena beberapa kondisi di lapangan, anggota keluarga dapat mendaftarkannya langsung dalam periode paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari,” lanjut Pupung.
Pupung juga menjelaskan, langkah ini penting karena pemberian perlindungan kesehatan yang tepat waktu dan efektif bagi bayi baru lahir sangat dibutuhkan. Setiap bayi berhak mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, sehingga kepesertaan JKN bayi harus dipastikan aktif. Pihaknya menghimbau agar semua orang tua juga dapat memastikan bayinya telah terdaftar dalam Program JKN.
“Selain memberikan perlindungan yang berkualitas, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak terutama di wilayah se Sorong Raya dan sekitarnya untuk tumbuh dan berkembang dengan kepastian perlindungan kesehatan melalui Program JKN,” jelas Pupung.
Pada kesempatan terpisah, salah satu peserta yang baru saja melakukan pendaftaran bayinya yang baru lahir adalah Ackosthin Louisa (36). Seorang ibu yang baru saja melahirkan anaknya dan merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ackosthin juga mengaku sangat terbantu dengan adanya Aplikasi Mobile JKN dalam mengakses layanan kesehatan bagi keluarganya.
“Proses pendaftaran bayi saya dalam program JKN sangat mudah dan cepat. Begitu bayi saya lahir, petugas kesehatan di rumah sakit memberikan informasi lengkap mengenai langkah-langkah yang harus saya lakukan untuk mendaftarkan bayi saya. Terlebih lagi, saat ini saya sudah aktif dalam menggunakan Aplikasi Mobile JKN sehingga saya tidak perlu repot-repot membawa banyak dokumen karena sebagian dokumen yang diperlukan sudah tertera pada aplikasi tersebut, sehingga seluruh proses berjalan lancar dan dalam waktu singkat bayi saya telah terdaftar dalam Program JKN,” ungkap Ackosthin.
Ackosthin menyampaikan, dengan adanya Program JKN, dirinya merasa lega karena merasa layanan kesehatan untuk anaknya telah terjamin, terlebih lagi dia tidak perlu merasa khawatir akan biaya-biaya pengobatan jika anaknya sakit karena semua telah tertanggung.
“Saya sangat bersyukur bisa langsung mendaftarkan bayi saya dalam Program JKN. Sebagai ibu, kekhawatiran akan kesehatan anak selalu ada. Tetapi dengan mendaftarkannya pada Program JKN, saya merasa tenang karena tahu anak saya akan mendapatkan perawatan kesehatan yang terbaik tanpa khawatir dengan biaya pengobatan yang mahal,” cerita Ackosthin.(*/akh)