SORONG – Untuk memastikan tersedianya layanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN, setiap peserta harus memastikan status kepesertaan JKN nya tetap aktif. Khusus untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, telah disediakan berbagai alternatif jika mengalami kendala dalam proses pembayaran iuran, di antaranya seperti memanfaatkan layanan auto debit atau pun mendaftarkan diri ke dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta dapat melunasi tunggakan dengan mekanisme cicilan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menyampaikan, penting bagi setiap peserta untuk selalu memeriksa tagihan secara rutin dan segera melakukan pembayaran agar terhindar dari denda layanan bahkan berpotensi tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaan nya tidak aktif. Pihaknya terus terus berkomitmen, tidak hanya menyediakan kemudahan dalam proses pembayaran, tetapi juga memperkenalkan berbagai inovasi teknologi yang mempermudah peserta dalam memantau dan menyelesaikan kewajiban iurannya.
“Kami memahami bahwa terkadang ada kendala yang membuat peserta kesulitan dalam membayar iuran tepat waktu, oleh karena itu, kami menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah diakses seperti bank, ATM, internet banking, E-Commerce serta minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudahan ini hadir untuk memastikan bahwa semua peserta dapat terus mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan,” kata Pupung.
Lebih lanjut, Pupung menerangkan, untuk mengatasi adanya tunggakan iuran yang dapat menyebabkan status kepesertaan tidak aktif, maka setiap peserta JKN dapat melakukan pengecekan tagihan serta pembayaran iuran tepat waktumu. Pengecekan iuran peserta dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), situs resmi BPJS Kesehatan, layanan BPJS Care Center 165 atau pun dapat berkunjung langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan adanya kanal-kanal layanan online tersebut peserta diharapkan dapat dengan mudah mengetahui jumlah iuran yang belum diseleaaiakan beserta informasi detail lainnya.
“Berbagai fitur layanan telah kami sediakan, kini tinggal dari peserta untuk memilih kanal layanan mana yang menurut mereka dapat dimanfaatkan, ada mobil JKN, ada Pandawa, ada Care Center 165 dan masih banyak lagi. Semoga hal ini dapat mendorong komitmen peserta dan dapat memastikan kepesertaan JKN nya tetap aktif,” terang Pupung.
Pupung kemudian mengingatkan, terdapat konsekuensi dan mekanisme pembayaran tunggakan iuran JKN. Peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan akan diberhentikan sementara penjaminannya (status non aktif) sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya. Jika peserta menunggak, maka status kepesertaanya akan otomatis non aktif, status kepesertaan akan aktif kembali setelah peserta melunasi skonsekuensi.
“Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan peserta membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari diagnosa awal dikali jumlah bulan menunggak. Denda ini dapat dibayar melalui bank atau mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kami berharap semua peserta dapat disiplin dalam membayar iuran, dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik,” terang Pupung.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Susi Suyanti (31) yang merupakan salah satu peserta JKN segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mengaku sempat memiliki permasalahan biaya sehingga status kepaertaan menjadi tidak aktif saat hendak berobat.
“Waktu itu saya datang ke Puskesmas untuk berobat, tetapi saya tidak tahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan saya non aktif karena ada tunggakan, setelah bertanya kepada petugas BPJS Keliling saya dijelaskan kalau JKN saya tidak aktif karena ada tunggakan iuran yang harus dilunasi agar bisa aktif kembali,” ucap Susi.
Menurut Susi, petugas sangat membantu dengan memberikan informasi detail mengenai cara pembayaran iuran serta denda yang akan dikenakan saat terlambat melakukan pembayaran iuran. Setelah mendapat informasi, dia menjadi merasa lebih memahami kewajiban dalam menyelesaikan pembayaran iuran di setiap bulan secara tepat waktu.
“Saya dijelaskan secara detail mengenai tunggakan iuran dan cara mengecek tagihan. Petugas juga membantu saya membuat akun di Aplikasi Mobile JKN, yang ternyata bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Saya pun langsung menyelesaikan dan berkomiten untuk bayar iuran tepat waktu setiap bulan supaya bisa terus mengakses layanan kesehatan yang jika dibutuhkan,” tutup Susi.(*/akh)