SORONG – Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan oknum pegawai Kementerian Agama Kabupaten Sorong berinisial AB sebagai tersangka korupsi dana hibah sosialisasi penyedia tenaga kerja internasional senilai Rp 877 juta. Selain AB, dua warga sipil lainnya turut ditetapkan tersangka.
Plt. Kepala Kejaksaan Negari Sorong Zam Zam Ikhwan menjelaskan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial AB, IW dan MA.
“Mereka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sorong pada Jumat (3/5) sekitar pukul 17.30 WIT. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KAPTEN (Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022,” jelaskan dalam press rilis.
Ikhwan mengungkapkan para tersangka membawa bendera DPW KAPTEN mengajukan proposal sosialisasikan tenaga kerja internasional di tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Papua Barat. Selanjutnya, Pemerintah Papua Barat hibahkan Rp 1 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk sosialisasi.
“Tersangka AB selaku ketua DPW KAPTEN mengajukan proposal dengan tujuan melakukan sosialisasi tenaga kerja internasional kepada masyarakat. Tapi ketika dana hibah cair sebesar Rp 1 miliar, mereka hanya menggunakan Rp 123 juta untuk sosialisasi sementara sisanya dibagi,” ungkapnya.
Pembagian itu, sambung Ikhwan tersangka AB selaku Ketua DPW KAPTEN mendapatkan Rp 777 juta sedangkan Sekertaris DPW KAPTEN IW dan Bendara DPW KAPTEN MA masing masing mendapatkan Rp 50 juta. Dana itu digunakan mereka untuk kepentingan pribadi.
“Dua rekannya itu masing-masing mendapatkan Rp 50 juta sedangkan AB mendapatkan Rp 777 juta. Dana itu digunakan mereka untuk memperkaya diri. Sebelumnya, tim penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara Dimana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500,” bebernya.
Ikhwan mengungkap AB yang merupakan ketua DPW Kapten juga merupakan ASN di Kementerian Agama Kabupaten Sorong. Sementara IW adalah sekertaris DPW Kapten dan MA adalah bendahara DPW Kapten. “AB ini juga berstatus sebagai ASN di Kementerian Agama Kabupaten Sorong. Sedangkan dua tersangka lainnya itu masyarakat biasa yang bekerja di komunitas itu,” ungkapnya.
Ketiga tersangka disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 atau diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 dan atau UU RI nomor 31 Tahun 1999 jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidsir pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor l nomor 31 Tahun 1999 atau UU RI nomor 20 Tahun 2001 dan atau UU RI nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Karena dengan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan Barang Bukti sehingga ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Klas 2B Kota Sorong,” pungkasnya.(rin)