Sejumlah TPS dan DPT Berpotensi Digabungkan
SORONG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (PBD) selama tiga hari (20-22/5) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota tahun 2024.
Rakor yang berlangsung di Aston Hotel Kota Sorong dan dibuka resmi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Sampetoding Rego, dan Para Ketua serta anggota KPU Kabupaten kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Kadiv Rendatin) KPU Provinsi PBD Jefri Obeth Kambu kepada media ini menjelaskan, setelah Rakor, dilanjutkan dengan Pencoklitan atau pencocokan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU Provinsi PBD dan KPU Kabupaten Kota dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing tingkatan Provinsi, Kabupaten – Kota.
Setelah Pencoklitan DP4, lanjut Kadiv, dilakukan pemutakhiran data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang akan direkrut KPU masing masing Kabupaten-Kota pada awal bulan Juni mendatang. “Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai tanggal 5 juni, pemutakhiran data pemilih dimulai tanggal 29 juni-29 Juli (selama satu bulan) “ucapnya.
Pemutakhiran data pemilih, lanjut JK sapaan akrab Jefri Kambu berpedoman pada DPT pemilu terakhir 14 Februari lalu Provinsi PBD yaitu 440.826 pemilih. “Tentu data itu (DPT) merupakan data yang KPU butuhkan untuk disandingkan dengan DP4 yang pemerintah serahkan kepada KPU pada tanggal 2 Mei yang lalu,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa Pemilukada 27 November mendatang akan dilakukan regrouping (penggabungan) TPS di Kota Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Sorong. Maka, otomatis jumlah DPT yang awalnya di Pemilu 14 Februari lalu maksimal 300 pemilih akan digabungkan maksimal 600 pemilih di satu TPS.
Sedangkan di Kabupaten yang lain seperti Maybrat, Tambrauw, Sorong Selatan, sebagian pinggiran Kabupaten Sorong dan Raja Ampat kata JK, tidak dilakukan penggabungan TPS atau DPT karena rentang akses pemilih di satu kampung atau TPS dengan yang lain berjauhan.
Selain itu, kata JK, karena dilakukan penggabungan TPS, maka jumlah Pantarlih yang akan direkrutpun berkurang dari pemilu sebelumnya. “Di TPS yang pemilihnya lebih dari 400 pemilih akan dilakukan pemutahiran data pemilih oleh 2 petugas Pantarlih, sedangkan TPS yang pemilihnya 0-300 sekian pemilih didata oleh 1 Pantarlih” tutupnya.
Saat melakukan pemutahiran data oleh Pantarlih nanti, kata JK, ada potensi bertambah pemilih baru dan atau bisa saja berkurang karena ada pemilih pemula yang baru mencapai umur 17 tahun dan atau terjadi penurunan DPT karena ada pemilih yang pindah domisili ke provinsi dan lainnya atau meninggal dunia.(ris)