Bukan Korban Begal Tetapi Murni Pembunuhan
SORONG – Polresta Sorong Kota mengungkap penyebab kematian FS (23) di depan Lokalisasi, Malanu, Kota Sorong. FS meninggal dunia usai ditikam dengan obeng.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan FS awalnya mendatangi kompleks Malanu bersama rekannya untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) pada Sabtu (4/5) dini hari. Saat hendak pulang, sepeda motor FS hilang.
“Jadi, korban FS bersama temannya pergi ke Malanu untuk minum (mabuk) setelah itu mereka berniat kembali ternyata sepeda motor korban hilang. Kemudian korban bertanya pada orang sekitar dan tidak ditemukan sepeda motor,” jelas Kapolresta Sorong Kota saat press rilis di Makopolresta Sorong Kota, Senin (6/5).
Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan korban mulai kebingungan saat mencari sepeda motornya. Tiba-tiba dua pelaku EN (22) dan MS (17) menghampiri korban lalu menanyakan permasalahan korban. Keduanya pun berpura-pura ingin membantu mencari sepeda motor korban.
“Selang beberapa menit, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban lalu menanyakan permasalahan korban, pelaku menawarkan untuk membantu mencari kendaraan korban yang hilang. Mereka berbonceng tiga kemudian diajak ke Bukit Doser. Sampai di lokasi tersebut kedua pelaku ini mencoba menggeledah badan daripada korban ini bermaksud untuk mencari handphone ataupun barang berharga lainnya,” ujarnya.
Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga membuat pelaku MS kewalahan dan mengambil obeng T lalu menusuk kepala bagian belakang korban. Selanjutnya, korban pun melarikan diri menuju lokalisasi.
“Pelaku MS kemudian menancapkan semacam obeng di belakang kepala korban kemudian korban merasa kewalahan akhirnya korban lari mencoba kembali ke lokasi sebelumnya, sampai di lokasi akhirnya korban jatuh dan ditemukan meninggal dunia,” bebernya.
Para pelaku yang melihat korban kabur, mereka juga melarikan diri. Kapolresta menegaskan kasus tersebut adalah murni pembunuhan bukan pembegalan. Kendati demikian, pihaknya masih mencari tahu penyebab kematian korban.
“Ditubuh korban ditemukan luka tusuk ada dua di belakang dan di pelipis sebelah kanan, Terkait bagaimana bisa korban meninggal dunia namun dari kronologisnya memang niatnya mengambil barang berharga,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Para pelaku saat melakukan itu dibawa pengaruh minuman keras dan korban juga dalam pengaruh minuman keras. Ini bukan begal, tapi pembunuhan. Para pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rin)