SORONG – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil menangkap tujuh pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Sorong, Papua Barat Daya. Diketahui, enam dari 7 pelaku merupakan 1 komplotan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga Tan menjelaskan, tujuh pelaku ditangkap pada Senin (6/5) di wilayah Kota Sorong. Polisi awalnya menangkap 1 komplotan narkoba pada Senin siang. Sedangkan 1 orang lainnya (tunggal) ditangkap pada Senin malam.
Satu komplotan itu masing-masing berinisial SU (43), AP (37), JJ (23), RW (29), NB (20) dan DS (20). SU yang merupakan guru SD di Kabupaten Sorong diamankan lebih dulu di Kompleks Perumahan Pemda, Rufei, Kota Sorong pada Senin (6/5) pukul 11.00 WIT. Dari SU, polisi menyita 65 gram ganja dan telephone genggam.
“SU sendiri menyimpan 65 gram ganja, dan berdasarkan keterangan SU bahwa dia juga menitipkan narkoba ke salah satu narapidana di Lapas Kelas IIB Sorong inisial AP, untuk membayar utang sebab SU ini punya utang ke AP diganti dengan ganja sejumlah 8 plastik,” jelasnya kepada awak media, Jumat (10/5).
Polisi kemudian mengamankan AP di Lapas Kelas IIB, saat diintrogasi AP mengaku narkoba dari SU tersebut ia percayakan kepada tiga orang kepercayaannya di luar Lapas untuk melakukan penjualan. Kemudian hasil penjualan tersebut, ditransfer ke rekeningnya.
“Kami kembangkan dan mendapatkan inisial JJ dan DS. Jadi dalam perkara ini 8 plastik tadi JJ yang menjualkan dan uangnya dikirim ke AP dalam bentuk dua kali transfer. Sistem penjualannnya ini dari AP di Lapas telpon ke JJ dan DS kemana mereka ambil barang, kemudian kemana mereka jual ini dikontrol dari Lapas,” tuturnya.
Pihaknya, sambung Kasat Narkoba kemudian menangkap JJ dan melakukan penggeledahan. Dari tangan JJ ditemukan 88 gram ganja yang merupakan milik AP dan pelaku lainnya berinisial RW.
“Saat menangkap JJ, kami menemukan fakta lain lagi selain barang milik SU yang diserahkan untuk AP ada barang lain yang kita temukan di JJ saat kita lakukan penggerebakan di kuburan HBM yaitu milik pelaku berinisial RW yang juga dijual oleh JJ. Kemudian, JJ juga buat paketan kecil lalu diserahkan ke NB untuk dijual,” tuturnya..
Kepada penyidik, SU menuturkan sudah lama menjual ganja di wilayah Sorong. Selain sebagai penjual, SU juga pengguna ganja aktif.
“Motif dari SU sendiri masalah ekonomi dan pengakuan SU dia sudah ketergantungan dengan ganja karena selain menjual dia juga pengguna,” tutupnya.
Di lokasi berbeda, Resnarkoba Polresta Sorong Kota kembali mengamankan 1 orang penjual Narkoba jenis ganja berinisial OU. Pelaku ditangkap di belakang Polresta Sorong Kota, dari tangan OU polisi menyita 149 gram ganja dan uang tunai Rp 5,9 juta.
“Malamnya kami dapat informasi bahwa persis di belakang Polresta Sorong Kota ada orang yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ganja. Inisialnya OU kami tangkap sekitar pukul 23.00 WIT, Senin (6/5), dari tersangka kita amankan 3 plastik besar berwarna bening, 1 unit handphone, 8 bungkus kertas kecil berisikan ganja, paketan 50 ribu total 149 gram dan tas berwarna merah dan uang Rp 5.900.000,” bebernya.
Berdasarkan hasil introgasi, OI mengaku uang Rp 5,9 juta merupakan hasil dari menjual 7 paket ganja. Sebab, dia mendapat kiriman ganja dari Jayapura sebanyak 10 plastik bening berukuran besar.
“Uang itu hasil penjualan ganja, jadi tersangka dapat barang dari Jayapura sebanyak 10 plastik besar dan tinggal 3 sama paketan kecil, sisanya sudah dijual dan uang 5,9 hasil dari penjualan,” pungkasnya.(rin)