WAISAI – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi memberikan penghargaan bergengsi kepada Pengadilan Agama (PA) Sorong. Pemberian penghargaan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan Adminduk Fest pada Kamis (16/5/2024) di Pari Convention Center, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Kadisdukcapil Provinsi Papua Barat Daya, para Pimpinan OPD, para kadistrik dan juga kepala kampung. Selain itu para Tokoh Adat dan masyarakat luas hadir karena diundang secara terbuka melalui baliho dan media publikasi lainnya.
Dalam sambutan saat membuka acara, Teguh Setyabudi menyampaikan apresiasi kepada Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Jajaran Disdukcapil Kabupaten Raja Ampat yang pertama kali menginisiasi kegiatan tersebut.
“Festival ini pertama kali diselenggarakan di Tanah Papua. Hebatnya lagi, kabupaten/kota di Tanah Jawa pun belum banyak yang melaksanakan. Saya katakan wow keren, serius benar Pak Bupati dan jajarannya menyelenggarakan acara ini,” ungkapnya sesaat sebelum membuka festival.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan konsistensi PA Sorong yang bersinergi dengan Dinas Dukcapil Raja Ampat dalam Pelayanan Publik dan Peningkatan Akurasi Data Kependudukan. Terutama dalam pelaksanaan isbat nikah terpadu di pulau-pulau Kabupaten Raja Ampat.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sorong, Sapuan yang hadir dan menerima penghargaan tersebut menyatakan selama ini aparatur PA Sorong benar-benar berkomitmen untuk bersinergi dan hadir memberikan pelayanan hukum. Terutama di daerah-daerah sulit di wilayah Hukum PA Sorong yang meliputi 1 kota dan 5 kabupaten yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat.
“Khusus Kabupaten Raja Ampat, wilayahnya didominasi pulau-pulau yang jauh dari akses pelayanan publik. Sehingga kami hadir bersidang dan memberikan kepastian hukum kepada mereka. Bahkan seluruh pelaksanaan layanan, kita gratiskan dari pembayaran biaya perkara (prodeo), karena rata-rata mereka adalah nelayan yang berpenghasilan menengah ke bawah,” ucapnya.
Layanan publik yang telah dijalin sejak tahun 2019 tersebut juga melibatkan Kementerian Agama dalam hal ini secara teknis bersama KUA setempat. Dan dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Sorong, terungkap total sebanyak 1.093 perkara telah disidangkan di luar gedung pengadilan (sidang keliling).(*/akh)