Sampaikan Aspirasi Datangi DPRD Kota Sorong
SORONG– Wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya menolak dengan tegas upaya untuk mengebiri kebebasan pers. Karena itu dengan solidaritas yang tinggi, para jurnalis di provinsi termuda ini melancarkan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dengan membawa pamflet berisi penolakan terhadap draf RUU Penyiaran, aksi demo damai berlangsung di Kantor DPRD Kota Sorong, Rabu (22/5) sekitar pukul 11.00 WIT.
Jurnalis Papua Barat Daya yang turut dalam aksi moral ini merupakan gabungan dari 4 organisasi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) hingga perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). “Kami menilai draf RUU Penyiaran tersebut berpotensi membawa malapetaka dan mengancam kebebasan pers di Papua Barat Daya,” kata Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya Safwan Ashari kepada wartawan, Rabu (22/5).
Ketua FJPI Papua Barat Daya, Fauzia menyerahkan petisi menolak draf RUU Penyiaran. (Juhra/Radar Sorong)
Safwan menyebut RUU Penyiaran akan menambah deretan masalah tata kelola media penyiaran serta mengekang kebebasan pers. RUU Penyiaran yang ada saat ini berpotensi merugikan masyarakat luas termasuk jurnalis, sehingga harus ditolak pengesahannya. “RUU ini bisa mengekang kebebesan kami sebagai jurnalis dalam peliputan. Apalagi pembahasan ini dalam masa transisi pemerintahan nanti dan tidak melibatkan banyak pihak termasuk pilar keempat demokrasi di Indonesia,” jelasnya.
Safwan mengaku para wartawan tegas menolak RUU Penyiaran terlebih yang ada dalam pasal 50 huruf b yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apalagi, liputan investigasi adalah liputan yang sangat ekslusif bagi jurnalis. “Terus terang kami tolak RUU Penyiaran sebab di dalamnya seperti pasal 50 huruf b secara jelas melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kita harus tahu bahwa investigasi adalah liputan yang paling mahal dan dapat membantu penegak hukum,” ujar Safwan dari media Tribun Sorong.
Perwakilan IJTI Papua Barat dan Papua Barat Daya, Micael mengaku sangat prihatin terhadap revisi UU Penyiaran yang akan berdampak pada karya jurnalistik. “Saya perihatin atas rencana DPR merevisi UU Penyiaran yang akan mengekang pers saat liputan investigasi. Liputan investigasi adalah liputan yang sangat mahal dilakukan oleh kami sebagai pilar keempat demokrasi,” tandasnya. Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua Barat Daya, Fauzia menegaskan RUU Penyiaran harus ditolak sebab hanya akan menguntungkan oknum-oknum tertentu. Fauzia menilai pers tidak akan independen jika Dewan Pers dialihkan ke KPI.
“Apalagi untuk dialihkan ke KPI maka pers tidak miliki nilai independen lagi. Mereka maunya apa, itu hanya untuk melindungi kepentingan oknum-oknum tidak bertanggung jawab kedepannya. Kami jelas menolak dengan tegas RUU Penyiaran karena akan membatasi dan mengkerdilkan sistem demokrasi, terlebih kebebasan pers di negeri ini,” ujar Fauzia dari media Radar Sorong.
Tiga poin pernyataan sikap wartawan di Papua Barat Daya :
1.Kami Solidaritas jurnalis Papua Barat Daya, dengan tegas menolak draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kerja-kerja pers yang berkualitas dan berintegritas.
2.Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, menolak pengambil alihan tugas Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawal tugas-tugas jurnalistik.
3. Kami Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, mendesak DPRD Kota Sorong agar segera berkoordinasi secara berjenjang untuk melanjutkan aspirasi kami terkait penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 yang akan menghambat tugas Jurnalis Indonesia.
Menanggapi aksi demo wartawan, Ketua DPRD Kota Sorong Erwin Ayal berjanji akan membawa aspirasi para wartawan ke DPR RI maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
“Saya janji akan mengantarkan aspirasi yang disampaikan oleh Jurnalis Papua Barat Daya secara berjenjang hingga ke pusat, kami akan kasih ke DPR RI dan Kementerian Kominfo. Saya juga tidak tahu apa tujuan dari pembahasan RUU Penyiaran ini untuk siapa,”ujar Erwin Ayal.
Beberapa anggota Dewan hadir menerima aspirasi para jurnalis, diantaranya Augustie Sagrim, Syamsudin Johan dan Demanto Silalahi. Aksi demo wartawan juga turut dikawal anggota Polresta Sorong Kota. Selain di Papua Barat Daya, aksi demo insan pers menolak RRU Penyiaran juga berlangsung di sejumlah daerah di tanah air.(rin)