SORONG-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang atau narkoba jenis ganja ke dalam lapas tersebut oleh 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial LAB dan IS, pada Sabtu, (4/5).
Kronologis kejadian berawal ketika IS yang diketahui dipercayakan untuk membuang sampah oleh Lapas Kelas IIB Sorong pada, Sabtu 4 Mei, kemudian IS hendak membuang sampah pada pukul 17:50 WIT. Yang mana IS diduga mencoba menyelundupkan barang terlarang tersebut melalui bingkisan yang diambilnya dari tempat sampah. Namun dilihat oleh petugas keamanan.
Usai kedapatan, IS mengaku bahwa obat terlarang tersebut adalah milik LAB yang juga merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
Dari hasil penggeledahan, kedua WBP tersebut langsung diamankan petugas ke Ruang Kesatuan Pengamanan untuk dimintai keterangan.
Kemudian setelah pengecekan ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik narkotika jenis ganja seberat 21 gram dan 1 unit hp sebagai alat untuk melakukan transaksi.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Manuel Yenusi,S.Sos bahwa usai mendapati kejadian tersebut, pihaknya langsung mengamankan LAB dan IS.
“Kejadian pada pukul 17:50 WIT informasi dari Komandan Jaga Suranto bahwa ada WBP inisial IS yang membuang sampah,” katanya.
Lanjutnya, Kemudian Komdan Jaga melihat ada sesuatu yang dibawa tetapi IS langsung membuang kembali BB tersebut ke dalam tempat sampah. Sehingga BB tersebut disuruh ambil kembali yang didalamnya adalah ganja.
“Saya dihubungi karena kejadian tersebut, kemudian kami interogasi. Lalu kami melaporkan ke pak Kadiv dan kami laporkan ke Kabag OPS untuk ditindaklanjuti oleh Polresta Sorong Kota,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa LAB yang memiliki BB merupakan WBP yang tersangkut kasus narkoba.
“Pengakuan LAB pernah terjadi di bulan Februari tetapi baru kali kedapatan. LAB sudah 2 tahun di sini. Sementara IS WBP kasus 170 pasal 2,” jelasnya Kalapas kepada Radar Sorong.
Ia menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan petugasnya tersebut karena petugas senantiasa menerapkan prinsip kewaspadaan.
Kalapas juga mengimbau kepada seluruh petugas pemasyarakatan Kelas IIB Sorong untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai SOP, dalam setiap proses pemberian layanan untuk pencegahan terhadap masuknya obat terlarang.
“Karena kejadian ini kami kedepan akan lebih intens lagi pengamanannya,” tegasnya.
Tidak membutuhkan waktu lama pihaknya lalu berkoordinasi dengan Polresta Sorong Kota. Kemudian di hari yang sama diserahkan pula barang bukti dan kasus ini ke Polresta Sorong Kota dalam hal ini Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota.
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga U.Tan,S.Tr.K.S.I, usai mengetahui hal tersebut lantas mendatangi Lapas Kelas IIB Sorong bersama 6 personel Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota.
Dari pantauan Radar Sorong, beberapa personel Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota ketika tiba di Lapas Kelas IIB Sorong langsung menghampiri kedua WBP LAB dan IS kemudian masing-masing tangan LAB dan IS diborgol dan dilakban.
Kemudian, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota Iptu Afriangga U.Tan,S.Tr.K.S.I, mengatakan bahwa Dengan kejadian seperti ini memang bukan hanya satu atau dua kali.
“Tetapi kami bersyukur bahwa pihak lapas jeli dan bisa melihat kejadian tersebut. Ini juga pelajaran bagi Kalapas untuk anggota yang bekerja di lapangan lebih teliti lagi. Karena kejadian ini sudah beberapa kali terjadi. Alhamdulillah karena kejelian pihak lapas maka barang terlarang tersebut sebelum masuk ke dalam lapas, berhasil digagalkan dan diamankan,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa berdasarkan pasal 111 ancaman hukuman diatas 4 tahun. Yang mana LAB merupakan residivis.”Cuma kita masih melakukan pendalaman masing-masing orang itu, apakah barang itu digunakan untuk pemakaian sendiri atau dilakukan jual beli lagi di dalam lapas. Kalau inisial LAB adalah residivis karena dia masuk karena kasus narkotika,” ungkapnya.
Dari pantauan Radar Sorong, LAB dan IS ketika diinterogasi oleh Petugas Lapas Kelas IIB Sorong dan tim Sat Res Narkoba disela-sela menunggu penyerahan BB dan kedua WBP tersebut, LAB mengaku bahwa ganja tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Untuk saya pakai sendiri. Tidak dijual,” akuinya kepada petugas Lapas dan tim Sat Res Narkoba.
Usai melakukan penandatanganan berita serah terima pelaku dan BB kemudian kasus diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Sorong Kota. Selanjutnya kedua warga binaan pemasyarakatan (WBP) inisial LAB dan IS diboyong ke luar Lapas Kelas IIB Sorong kemudian dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk proses lebih lanjut.(zia)