SORONG-Ketua Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf,SH.MH menyatakan siap maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Barat Daya mendatang.
“Saya menyatakan diri bahwa saya siap mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya dari undang-undang Otonomi Khusus (otsus),” tegasnya ketika melakukan jumpa pers di Sekretariat Forum Deklarator Papua Barat Daya Km 10, Senin (15/4).
“Saya maju terdorong karena harus memperbaiki kinerja pemerintahan otsus. Karena saya paham aturan. Saya tidak mau, 21 tahun lamanya tidak jalan,” sambungnya.
Menurutnya, Orang Asli Papua memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, siap untuk di berbagai sektor termasuk di politik.
“Kami orang Papua siapa saja, SDM sudah siap. Karena undang-undang sudah menggariskan itu pada otsus yang menjamin bahwa Calon Gubernur dan Cawagub harus orang Asli Papua yang akan memimpin di tanah Papua sesuai undang-undang, bukan kata Andi Asmuruf,” tegasnya.
Dikatakan juga bahwa Undang-undang Otsus yang menyatakan bahwa cagub dan cawagub harus Orang Asli Papua, termasuk dalam keputusan MK.
“Hari ini saya juga melakukan sosialisasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29 tahun 2011 untuk amar putusannya untuk pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur,” ujarnya.
“Undang-undang ini sudah ada sejak tahun 2011 tetapi tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka tahu hak-haknya sebagai orang asli Papua,” sambungnya
Sehingga, Andi Asmuruf kembali menegaskan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus Orang Asli Papua yang akan maju di tanah Papua termasuk di Papua Barat Daya.
“Suka atau tidak suka, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus Orang Asli Papua,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Sebenarnya Perdasi dan Perdasus berlaku di tanah Papua, sehingga mengikuti turunan dari undang-undang Otsus.
“Sekali pun misalnya dirinya memiliki hanya orang tua dari ibu Papua atau hanya dari ayah yang Papua,” ujarnya.
Lanjutnya, apalagi jika hanya diangkat sebagai anak adat.
“Maka itu belum resmi, dasar hukumnya apa,”ujarnya.
Menurutnya, Orang yang menduduki MRP dan DPRP harus memahami undang-undang otsus.
“Jika ada selain orang asli Papua yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di wilayah Papua kemudian mendapatkan rekomendasi maka itu bertentangan dengan keputusan MK,” tegasnya.
“Lembaga adat itu, sebagai lembaga pertimbangan hukum untuk pemerintahan,” pungkasnya.(zia)