SORONG – AM (65) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sorong. Pria paruh baya itu dituding miliki ratusan batang kayu ilegal jenis Merbau.
Sidang dengan agenda dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Beauty Elisabeth Simatauw, Rabu (3/4).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhram Hayyi menyatakan bahwa terdakwa AM pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023, sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Klasei, Distrik Salemkai, Kabupaten Tambrauw melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan terdakwa AM sambung JPU Akhram melanggar Pasal Kesatu 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 Perppu Cipta Kerja Junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Atau kedua Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 Perppu Cipta Kerja Junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Sementara itu, Tim penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan dari JPU tersebut.
Selanjutnya, Ketua Majelis hakim Beauty Elisbeth Simatauw menuturkan sidang akan kembali digelar pada 22 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.(rin)