SORONG – Provinsi Papua Barat Daya hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat, mendapatkan dana Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) periode 2014-2016 sebesar 1.126.780 dollar Amerika atau setara dengan 17,9 miliar rupiah yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
REDD+ merupakan mekanisme pengurangan emisi yang difasilitasi oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Mekanisme ini mendukung upaya perlindungan serta rehabilitasi hutan dan lahan, yang mencegah timbulnya emisi akibat perubahan tutupan lahan serta meningkatkan serapan dari kegiatan penanaman.
Dana RBP Redd+ ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat koordinasi, implementasi, dan arsitektur REDD+ di Indonesia. Mayoritas dari dana juga akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang diperuntukkan bagi penguatan desentralisasi tata kelola hutan di provinsi melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan skema perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan lestari.
Berdasarkan proposal yang diajukan kepada The Green Climate Fund (GCF), bantuan yang akan diberikan kepada KPH adalah penguatan kapasitas teknis dan institusional, pengembangan platform multi-pihak, dan pengembangan manajemen hutan sosial yang partisipatif di dalam KPH. Selain itu, dana ini juga akan diinvestasikan kepada beberapa area kunci seperti pencegahan kebakaran hutan, reforestasi, dan perbaikan penghidupan masyarakat. Dalam perhutanan sosial terdapat dua tujuan prioritas yaitu, membantu masyarakat adat dan non adat untuk memperoleh izin di bawah keenam skema perhutanan sosial untuk meningkatkan luas area hutan, serta memastikan masyarakat yang sudah memegang izin meningkat kesejahteraannya sehingga mengurangi pendorong deforestasi
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan REDD+, dikembangkan mekanisme Result-Based Payment (RBP) yang bertujuan untuk memberikan insentif guna mendukung pengembangan deforestasi rendah di negara-negara berkembang. Dana RBP bisa berasal dari berbagai sumber, baik publik maupun swasta, atau melaui kerjasama bilateral maupun multilateral. Detail persyaratan maupun prosedur untuk mengakses dana RBP ini pun bervariasi, tergantung ketentuan pemberi dana maupun hasil kesepakatan antar pihak.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mana sebelumnya dalam pembagian dana pemanfaatan dana RBP Redd+ periode 2014-2016 yang awalnya di Papua hanya dialokasikan untuk provinsi Papua dan Papua Barat, setelah adanya pemekaran dievalusi kembali dan kemudian dibagi merata untuk 6 provinsi di tanah Papua, dan Papua Barat Daya mendapatkan dana sebesar 1.126.780 dollar Amerika.” Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST,MSi kepada Radar Sorong, Sabtu (6/4).
Dikatakannya, ada sejumlah mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana ini. Dan dana ini juga tidak diturunkan langsung kepada dinas atau ke provinsi, tetapi akan disalurkan kepada kurang lebih 28 lembaga yang direkomendasikan oleh BPDLH, dan kita bisa memilih salah satu diantara 28 lembaga ini untuk bekerjasama. “Dana ini akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang ada di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, sesuai Juknis yang ada. Dana ini bersumber dari negara-negara industry yang berkomitmen untuk menjaga bumi, karena bumi ini tidak panas lagi tapi sudah mendidih, sehingga tanggungjawab moral dari negara-negara industry penghasil karbon dengan menyalurkan dana ke negara-negara tropis untuk menjaga lingkungan dan hutan tropis sebagai penjaga bumi,” jelasnya. (ian)