SORONG – Oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial JR serta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 05 Kabupaten Sorong berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat (15/3).
Kapolres Sorong AKPB Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi membenarkan tahap dua (P-21) terhadap dua tersangka tindak pidana Pemilu tersebut. Keduanya berperan mengambil dan menyerahkan sisa formulir C pemberitahuan kepada orang yang tidak terdaftar dalam DPT.
“Para tersangka yang menyerahkan sisa formulir C pemberitahuan kepada orang lain mengakibatkan formulir C digunakan oleh orang-orang yang tidak terdaftar pada DPT TPS 05 untuk mencoblos sehingga mengakibatkan warga terdaftar DPT kehilangan hak pilihnya,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (15/3).
Kapolres mengaku penetapan keduanya sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan para penyidik. Akibatnya, kedua tersangka dikenakan pasal 510 junto pasal 554 UU nomot 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sorong, penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong melakukan rangkaian penyidikan dan berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan Ketua PPS JR dan anggota KPPS M sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diakui AKBP Yohanes bahwa penyelesaian perkara pidana Pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Sorong merupakan yang pertama di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya semenjak tahapan pemilu berlangsung. (Rin)