Ketua KPU Kota: Sudah Disahkan, Nanti Isi Form Keberatan
SORONG – Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kota Sorong yang berlangsung di Vega Hotel Kota Sorong, saat pembacaan rekapitulasi tingkat Distrik Sorong, terkuak temuan selisih suara pada calon anggota DPR RI dapil Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Gerindra. Pasalnya, Formulir D hasil yang dibacakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Sorong berbeda dengan hasil rekap milik sejumlah saksi partai politik.
Hal tesebut dikemukan salah satu saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Koya Sorong yang dipimpin Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya di Hotel Vega, Senin (4/3). Selisih suara tersebut ditemukan oleh saksi parpol dalam perolehan suara untuk surat suara pemilihan calon Anggota DPR – RI dapil Provinsi Papua Barat Daya.
Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara data D Hasil yang dibacakan oleh PPD Distrik Sorong dengan data hasil rekap yang dimiliki PKS. Dimana, data D Hasil perolehan suara partai politik dan caleg untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI yang telah di rekap oleh PPD, Partai Gerindra memperoleh suara 813 suara. Dengan rincian suara partai berjumlah 129 suara, caleg Gerindra nomor urut I memperoleh suara 233 suara, nomor urut 2 memperoleh 84 suara, dan nomor urut 3 memperoleh 371 suara. Sementara, data yang diperoleh PKS, Caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra tersebut hanya memperoleh suara sebanyak 201 suara. Artinya, suara Caleg Partai Gerindra nomor urut 1 mengalami kenaikan 30-an suara.
Tak hanya itu, data hasil rekapan PPD Distrik Sorong untuk perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga berbeda dengan saksi dari PKS. Dimana, PSI memperoleh suara sebanyak 255 suara di data C hasil rekapan PPD Distrik Sorong. Rincian suara yang diperoleh PSI yakni suara partai sebanyak 125 suara, caleg nomor urut 1 memperoleh 115 suara, caleg nomor urut 2 mendapatkan 115 suara, dan caleg nomor urut 3 memperoleh 3 suara. Sedangkan, data rekapan yang dimiliki PKS, tercatat perolehan suara partai PSI hanya sebanyak 41 suara. Sehingga, tentu diduga ada kenaikan signifikan pada perolehan suara partai yang diperoleh PSI.
Komisioner Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan mengungkapkan bahwa data yang dimiliki oleh PKS sama dengan data Bawaslu. Oleh sebab itu, pihaknya akan menindaklanjuti keberatan yang disampaikan tersebut. “Datanya PKS sama dengan kami, nanti keberatan dari PKS akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu,” jelasnya.
Ketua KPU Kota Sorong Balthasar telah mengesahkan hasil rekapan D Hasil untuk pemilihan Caleg DPR RI pada Distrik Sorong. Kendati demikian, Balthasar mengarahkan agar saksi bisa mengisi pada form keberatan. “Sebelum diketuk palu pengesahan, saya sudah tanyakan kepada saksi dan Bawaslu, semua menjawab sah, maka saya sahkan. Barulah keberatan itu disampaikan, kami sarankan, bila ada keberatan dapat diisi pada form keberatan, ” ucapnya.(rin)