SORONG-Dalam rangka menyikapi situasional pemenuhan hak politik Orang Asli Papua, Pj Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musa’ad didampingi 6 pimpinan MRP se-Tanah Papua membuka Rapat Koordinasi Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua dengan Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kampung Baru Kota Sorong, Kamis (28/3).
“Ini adalah satu inisiatif yang sangat baik, sebagai Pj Gubernur saya menyampaikan apresiasi terima kasih atas inisiatif yang dilakukan, pertemuan semua pimpinan MRP se-Tanah Papua. Ditambah lagi dengan Fraksi Otsus di DPRD Papua Barat untuk membicarakan banyak hal,” katanya.
Lanjutnya, walaupun rakor dalam membahas hak-hak OAP terhadap politik.”Sayang kalau hanya bicara politik, tetapi harus bicara hal-hal lain juga terkait dengan sosial, budaya dan ekonomi. Jadi semua OAP mempunyai hak sosial, budaya dan ekonomi yang tentunya harus dibahas,” katanya.
Lanjutnya, meski dalam forum ini tidak bisa menyelesaikan semua persoalan dalam waktu yang singkat tapi ini suatu tradisi yang baik, awal yang baik.”Ini menjadi momentum supaya semua MRP yang ada di 6 provinsi ini punya pemahaman yang sama, punya persepsi yang sama bagaimana melaksanakan tugas dan fungsi dari MRP,” katanya.
Menurut, Pj Gubernur PBD sebenarnya luar biasa kalau dilaksanakan, selain sebagai memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur.
Dikatakan, Kemudian yang Perdasus, dan yang terkait dengan perizinan terhadap perusahaan yang berskala internasional, MRP juga bisa memberikan saran konsultasi terhadap partai politik dalam hal seleksi dan rekrutmen.
“MRP juga bisa meminta Gubernur, DPRK DPRP, jika ada hal-hal yang perlu dipertanyakan oleh MRP. Itu juga bisa dilakukan oleh MRP yaitu pada pasal 20 UU Otsus baik undang-undang 21 maupun undang-undang 2021 itu sudah mengatur tentang tugas dan fungsi, wewenang dari MRP,” ujarnya.
Memang semua harus diatur oleh Perdasus. Kesulitan kita hari ini karena kita belum membuat Perdasus. Dalam Perdasus harus dibuat oleh DPRP bersama dengan gubernur atas pertimbangan dan persetujuan MRP.Pj Gubernur berharap dengan adanya pertemuan ini, hak-hak KUHP itu harus diperjuangkan bersama.
“Mari menerjemahkan terminologi dari MRP itu dengan lebih bijaksana. Supaya tidak kemudian nanti menyatakan atau ada yang merasa dia oke, tapi kemudian tidak diakui itu juga soal juga,” ujarnya.
“Jadi makanya perlu dibicarakan baik-baik, jangan emosional begitu tapi baik-baik saja dengan menggunakan terminologi atau referensi-referensi yang dipakai di dunia ini. Supaya juga kita tidak salah dan pemerintah juga bisa menerima argumentasi kita,” sambungnya.Ia menambahkan Daripada nanti berbeda argumentasi, berbeda dasar khususnya bahwa tidak jalan nanti semuanya.
“Rugi juga bagi kita, jadi kita bicarakan baik,” katanya.
Pj Gubernur juga mengatakan bahwa MRP sebagai lembaga resmi pemerintah, lembaga representatif, kemudian ada DPR sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah sebagai eksekutif.
“Sehingga 3 lembaga ini harus berkolaborasi menjaga NKRI,” pungkasnya.(zia)