Amus Atkana : Pernyataan KPU Papua Barat Daya tidak Berdasar, Logistik Pemilu Tidak Boleh Dicetak Secara Sepihak
SORONG– Sampai saat ini, Polisi belum menerima laporan terkait kasus pencetakan 1.740 C1 Plano oleh KPU Papua Barat Daya maupun pembukaan kotak suara C1 Plano yang dilakukan secara sepihak oleh KPU Kota Sorong.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait permasalahan tersebut. Dia menuturkan perihal pidana Pemilu masih di ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya maupun Bawaslu Kota Sorong.
“Belum,”tandasnya singkat kepada Radar Sorong, Rabu (20/3).
Dikatakan, terkait pencetakan 1.740 C1 Plano tiruan alias aspal maupun kotak suara C1 Plano yang dibuka tersebut masih ranah jajaran Bawaslu. Arifal mengaku pihaknya akan bertindak jika sudah ada laporan dari Bawaslu terkait temuan pidana pemilu. “Masih di Bawaslu terkait perkara pemilunya. Boleh langsung tanyakan bawaslu,”ujarnya.
Sebelumnya, KPU Papua Barat Daya mencetak 1.740 C1 Plano untuk Kota Sorong di salah satu tempat print di Kota Sorong. KPU PBD berdalih cetak C1 Plano dilakukan untuk memenuhi kekurangan yang ada.
Sementara itu, Bawaslu Papua Barat Daya menegaskan tidak tahu perihal cetakan tersebut. Selain itu, cetak C1 Plano tidak boleh dilakukan di luar perusahaan yang menjadi pemenang tender.
Hal senada juga disampaikan oleh calon anggota DPD RI yang juga mantan penyelenggara Pemilu 20 tahun, Amus Atkana, SH S.Pt MM yang mempertanyakan pencetakan C1 Plano secara sepihak oleh KPU Papua Barat Daya.
Hal ini kata Amus Atkana, sangat ironis karena saat ia konfirmasi terbatas kepada salah satu komisioner, dikatakan komisioner saja tidak tahu, apalagi Bawaslu sebagai fungsi pengawasan.
“Yang jadi pertanyaan saya, logistik itu melalui proses pelelangan, dan kalau ada kekurangan itu founder bertanggung jawab, perusahaan yang memenangkan tender pelelangan itu wajib bertanggung jawab, apalagi ini jumlahnya bukan sedikit lho, 1704,”ujar Amus Atkana.
Dikatakan, bahwa alasan ketua KPU Provinsi Papua Baat Daya mencetak C 1 Plano untuk menutupi kekurangan tidak mendasar, karena pengadaan logistik Pemilu melalui mekanisme yakni proses pelelangan dan setiap perusahaan yang memenangkan pelelangan harus bertanggung jawab sampai logistik tiba di lokasi termasuk kerusakan logistik.
Menyinggung tentang indikasi KPU Papua Barat Daya menggandakan C1 plano di Kota Sorong, apakah ada kepentingan untuk menggolkan caleg tertentu, Amus Atkana mengatakan tidak melihat sampai ke sana.
“ Tapi saya melihat dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, dalam, hal ini kepemiluan. Di dalam pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan standar, pihak ketiga itu bertanggung jawab mulai dari pabrik sampai ke tempat, temasuk kekurangan logistik itu sendiri,”jelas Amus Atkana yang juga calon anggota DPD RI,.
Padahal lanjut Amus Atkana, yang dicetak itu merupakan logistik final selain surat suara dan formulir. “Formulir itu tidak boleh dicetak sepihak, karena bisa saja kita duga bahwa formulir itu yang sebenarnya formn C begini tapi karena tidak sesuai kehendak Form C baru disalin ulang,”tandas Amus Atkana.
Sebagai peserta rapat pleno tingkat provinsi, Amus Atkana mengatakan, beberapa parpol mengadukan perolehan suaranya dimana hasilnya berbeda dengan C1 plano.
“ C hasil itu kan hasil salinan setelah C plano. Ada yang bilang, lho kenapa sampai C hasil kita berbeda dengan C plano, setelah 2 hari kemudian ternyata kita tahu ada penggandaan logistik terutama formulir C,atau ada pengadaan logistkik yang baru. Ya patut kita dugalah,”ujar Amus Atkana.
Dari tindakan pencetakan C1 plano di Kota Sorong, Amus Atkana mengaku mendapat laporan bahwa ada beberapa pihak yang sudah melapor ke polisi. “Saya pikir ini dilihat secara serius ya, karena ini menyangkut penggunaan keuangan negara. Pertanyaan saya, pencetakan C1 plano itu pakai dari keuangan mana, kemudian pihak ketiga yang sudah kontrak sebesar uang itu dipakai oleh siapa atau untuk siapa dan seterus, kan ini lucu,”sorot Amus Atkana yang sebelum jadi Caleg DPD RI adalah anggota DKPP 2020-2022. (rin/ros)