SORONG – Partai Amanat Nasional dan Hanura menyerahkan bukti C 1 plano rekapan dari TPS yang diduga terjadi pergeseran suara di Distrik Sorong Barat, Kota Sorong. Bukti itu diajukan dalam form keberatan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (13/3).
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Papua Barat Daya. Sehingga, Bawaslu Papua Barat Daya meminta waktu untuk mempelajari bukti yang diterima. “Kami minta waktu kepada pimpinan rapat pleno untuk mencocokkan dan mempelajari bukti yang baru diserahkan oleh PAN dan Hanura, ” jelas Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Herdhi F. Rumbewas.
Hardi mengatakan bukti tersebut diajukan kepada Bawaslu sebelum pelaksanan rapat pleno pembacaan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong, sehingga Bawaslu bisa dengan cepat bersikap. Pihaknya juga menyarankan agar pleno Kabupaten Tambrauw dan Maybrat bisa dibacakn sembari menunggu hasil dari bukti yang dibawa PAN dan Hanura.
“Kami sarankan agar sambil menunggu Bawaslu Papua Barat Daya mempelajari bukti atas keberatan yang diajukan, pimpinan bisa mempersilahkan KPU Kabupaten Tambrauw atau Maybrat membacakan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan umum,” ujarnya.
Kendati saran tersebut sempat ditentang dari saksi partai politik, pada akhirnya, para saksi Parpol menyetujui pengesahan hasil pleno rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya 1 dan Provinsi Papua Barat Daya 2 dipending sembari menunggu sikap Bawaslu Papua Barat Daya.
Selanjutnya, Ketua KPU Papua Barat Daya sebagai pimpinan rapat pleno kemudian menskors pengesahan hasil rekapitulasi KPU Kota Sorong untuk jenis Pemilihan Calon Anggota DPR Provinsi dengan mengetuk palu.(rin)