SORONG-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong mengadakan sosialisasi sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sebab, pelaksanaan lelang terus berinovasi usai memperoleh kritik dan saran pengguna layanan lelang.
Latar belakang utama pelaksanaan lelang yang baru mencakup peningkatan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern, dan menjamin kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli.
Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara, Kota Sorong tersebut melibatkan satuan kerja pemerintah dan perbankan di wilayah kerja KPKNL Sorong hingga akademisi. Dalam peraturan lelang terbaru terdapat 15 poin yang harus dipatuhi.
Poin-poin itu diantaranya,
1. Adanya Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib dan Sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang.
2. Perluasan cakupan peserta lelang (orang, korporasi, instansi pemerintah, lembaga suigeneris, WNI/WNA).
3. Pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang diluar wilayah jabatan Pejabat Lelang.
4. Penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang (prinsip efisiensi, efektivitas, dan selektif).
5. Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memelukan balik nama Risalah Lelang.
6. Transformasi pembuatan turunan Risalah Lelang (dokumen fisik menuju dokumen elektronik).
7. Pengaturan bentuk klausul Risalah Lelang untuk lelang lelang yang baru (lelang hak tagih).
8. Perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal lelang.
9. Penyesuaian dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan barang tidak berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam lelang eksekusi).
10. Penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan Penjual.
11. Bentuk dan besaran Jaminan Penawaran Lelang.
12. Transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat kabar elektronik dan situs web Penyelenggara Lelang).
13. Perubahan mekanisme pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan kompetitif.
14. Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (rollover) pada semua jenis Lelang Sukarela.
15. Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing menyampaikan pengaturan pelaksanaan lelang yang baru mencakup simplikasi proses bisnis lelang (baik pra, pelaksanaan, dan pasca lelang), perluasan jangkauan calon peserta lelang, dan transformasi layanan lelang menuju digitalisasi proses bisnis lelang yang terintegrasi.
“Salah satu yang diperbaiki dari pelaksanaan lelang yang terbaru adalah pelaksanaan lelang UU Hak Tanggungan maupun Noneksekusi Wajib harus melalui metode open bidding,” jelasnya kepada Radar Sorong, Rabu (7/3).
Wibawa mengaku pihaknya banyak mendapat saran dari para pemangku kepentingan terkait metode penawaran tertutup (Close Bidding) memunculkan persaingan yang tdiak sehat dan calon pembeli pun tidak bisa melihat penawaran yang lain.
“Banyak masukan yang kami terima dari para pemangku kepentingan bahwa lelang dengan metode close bidding memunculkan persaingan yang tidak sehat karena calon pembeli tidak bisa melihat penawaran yang diajukan oleh pembeli lain sehingga penawaran yang diajukan terkadang melebihi harga pasar,” ungkapnya seraya menambahkan dengan perubahan metode ini, diharapkan bahwa pelaksanaan lelang akan lebih sehat dan harga yang terbentuk pun lebih kompetitif.(rin)